WARTADESA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan menindaklanjuti terkait dugaan keterlibatan Sekretaris Desa (Sekdes) Wangunjaya, Kecamatan Campaka diduga menjadi tim pemenangan salah satu calon nomor urut 2 Tatan Priatna.
Hal tersebut sebagai bentuk sikap tak netral sebagai perangkat desa dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.
Diketahui Desa Wangunjaya merupakan salah satu Desa dari 77 Desa yang menggelar Pilkades serentak pada 17 Juli 2022.
Kabid Penataan dan Kerjasama Desa DPMD Cianjur Dendy Kristianto mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti soal dugaan pelanggaran netralitas Sekdes Wangunjaya pada pilkades di desa tersebut.
“Saya sedang menunggu laporan dari pihak kecamatan,” katanya, Rabu (27/07/2022) kemarin melalui sambungan telepon.
Ia pun berencana terjun ke lapangan untuk mengecek atas dugaan pelanggaran sekdes mendukung dan mengajak untuk memilih.
Jika ada laporan hari ini besok saya ke lapang.
Akan monitoring calon nomor urut 2 Tatan Priatna.
“Jika ada laporan hari ini besok saya ke lapang.
Akan monitoring,” ujarnya.
Salah satu calon dengan nomor urut 3 Iis mengatakan, Sekdes yang juga sebagai ketua panitia Pilkades Desa Wangunjaya tidak netral karena masuk menjadi tim pemenangan calon dengan nomor urut 2.
“Iya ada pelanggaran, ketua panitia pilkades disitu juga dia sebagai sekdes melakukan pelanggaran jadi tim calon,” katanya, Jum’at (22/07/2022).
Ia pun berharap, ada sanksi bagi sekdes yang merupakan ketua Pilkades di Desa Wangunjaya.
“Saya juga tidak minta pilkades ulang atau proses lain tetapi harapan saya simpel aja bahwa panitia pilkades yang melanggar ada sanksinya,” Pungkasnya.***EM