WARTADESA - Pemilihan Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Cianjur , DPR Propinsi Jawa Barat , DPR RI Pusat , DPD Wilayah Jawa Barat, dan Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden masih belum terlihat ramai hingga Saat ini , namun Alat Peraga Kampanye (APK) banyak bertebaran di zona yang sudah diatur oleh KPU.
Pantauan awak media khususnya di Kecamatan Campaka saat mengunjungi kantor Sekertariatan Panwascam Campaka Di Desa Cidadap Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur dalam kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) Pengawasan Masa Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024.Sabtu 09/12/23. Dengan narasumber mantan KPU Cianjur Selly dalam narasinya menyampaikan untuk pemilhan tahun 2024 ini tahapan kampanye Partai politik khususnya, Pemilihan calon legislatif tidak di berikan jadwal yang tersusun oleh KPU namun di bebaskan untuk setiap Partai politik Calon Legislatif untuk bersosialisasi setiap hari.
"Ya kami beritahukan karena saya sudah bukan anggota KPU Cianjur lagi menurut Informasi sekarang KPU tidak mengatur jadwal kampanye tersusun karena melihat partai politik ada 18 partai jadi sekarang bebas calon legislatif DPRD kabupaten , DPR Propinsi Jawa Barat , DPR RI pusat juga DPD Jawa Barat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, itu bisa tiap hari. Tapi metodenya untuk pertemuan Umum itu dari Jam 07 : 00 pagi Sampai jam 18:00 Wib terus untuk pertemuan terrbatas dan tatap Muka sementara belum ada aturan batasan waktu."Ucap Selly Mantan KPU Cianjur Saat narasi sebagai narasumber di RDK Panwascam Campaka. Sabtu 09/12/23.
Selly juga menuturkan terkait untuk Alat Peraga Kampanye(APK) itu sudah di atur oleh KPU melalui zona yang sudah di tentukan.
"Nah untuk APK itu sudah di atur oleh KPU tentang zona zona yang sudah ditentukan seperti Jalan Cibeber Campaka Sukanagara terus satu titik di setiap Desa , tapi ini yang akan menjadi pertanyaan khususnya disetiap desa soalnya yang dekat dengan Kelurahan atau Desa itu tidak di sebutkan titik-titik jalannya jadi bebas para partai politik memasang APK nya, namun perlu kerja sama juga dengan lembaga Bawaslu untuk pengawasannya."tandasnya
Sementara itu Ketua Panwas Kecamatan Campaka Encep Dedi Heryadi mengatakan saat di temui awak media terkait partai politik atau calon anggota legeslatif perorangan yang berkampanye masih terlihat sepi.
"Kami sebagai lembaga panwascam Kecamatan Campaka terkait partai politik untuk Calon Legislatif perorangan DPRD kabupaten DPR Provinsi Jawa Barat DPR RI pusat ataupun DPD Jawa Barat itu masih terlihat minim atau sepi yang berkampanye tapi setiap harinya kami terus berkoordinasi bersama pihak kepolisian karena memang aturannya yang mau berkampanye itu Calon Legislatif atau bersosialisasi seharusnya itu harus ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian, KPU, atau Bawaslu, seperti tatap muka atau pertemuan terbatas maupun apa pertemuan umum atau rapat umum. Setiap harinya kita selalu berkoordinasi dengan pihak polsek atau Intel di Polsek Kota sementara data kami dari Kecamatan Campaka itu baru ada 10 yang berkampanye itu dari beberapa partai laporan dari PKD Kecamatan Campaka terus kami melaporkan ke pihak Bawaslu Kabupaten sampai hari ini."kata Cep Dedi Heryadi Panwascam Campaka kepada Awak media Kamis 14/12/23.
Encep Dedi Heryadi juga menjelaskan terkait data APK untuk kecamatan Campaka laporan dari PKD se Kecamatan Campaka Itu sudah mencapai Ratusan dari mulai baligo, spanduk ,umbul-umbul famplet dari berbagai partai politik
"Untuk APK terus terang untuk APK Sepanjang Jalan Warungbitung, Sepanjang Jalan Campaka juga setiap Desa itudari 18 partai dari laporan PKD sekecamatan Campaka kurang lebih ada 500 APK yang terdata dari berbagai partai politik seperti baligo pamflet spanduk umbul umbul dan lain -lain yang terpasang di zona yang sudah di tentukan KPU maupun di luar zona hingga saat ini tapi kemungkinan APK bisa bertambah."pungkasnya***irfan***