WARTADESA CIMAHI - Ratusan bendera partai politik yang menjadi alat peraga kampanye (APK) di zona merah Cimahi disita oleh petugas Satpol PP pada Sabtu (27/1) siang.
Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat dan surat resmi dari Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kota Cimahi terkait pelanggaran penempatan APK parpol.
Flyover Cimindi kembali menjadi fokus penertiban, di mana petugas telah secara rutin melakukan penghapusan ratusan bendera partai politik yang nekat terpasang di sepanjang pagar pembatas jembatan yang menghubungkan Kota Cimahi dan Kota Bandung.
""Penertiban terkini dilakukan oleh Bawaslu di Kota Cimahi, meminta pengurangan penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK), khususnya di sekitar flyover, hal ini merupakan tindakan berulang," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasional (Kasi Dalops) Satpol PP Kota Cimahi, Kadina, pada awak media di kantor Satpol PP, Senin 29 Januari 2024.
Satpol PP Kota Cimahi, bersama pihak TNI, tidak hanya menurunkan bendera partai politik di flyover, tetapi juga melakukan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat yang tidak sesuai di beberapa lokasi.
"Di berbagai lokasi, khususnya di lembaga pendidikan dan tempat ibadah, kami merespons dengan menurunkan tindakan sesuai dengan permintaan resmi dari Bawaslu.," ucapnya.
Dalam pelaksanaan penertiban terkini, Kadina menjelaskan, mereka telah mengalokasikan personel ke dalam dua tim yang tersebar di berbagai lokasi di Kota Cimahi, sesuai dengan petunjuk yang terdapat dalam surat permohonan dari Bawaslu.
"Untuk yang di flyover Cimindi itu memang tidak terlalu banyak, ada sekitar seratusan bendera. Jadi kita di bagi dua, ada yang di daerah flyover Padasuka, sama ada yang keberatan APK dipasang di pagar sekolah," bebernya.
Menanggapi permintaan resmi Bawaslu terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah zona merah dan daerah yang dapat membahayakan pengendara, tindakan ini tidak hanya merupakan langkah responsif, tetapi juga bertujuan untuk menegakkan ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.
"Kalau K3 itu ada di antaranya yang melintang dijalan-jalan, dan kalau itu jelas, baik itu APK ataupun komersil kita turunkan," pungkas Kadina.