Wartadesa-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menegaskan tidak boleh kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan harus diproses secara hukum sesuai dengan (UU).
Untuk itu, pihak kepolisian perlu menuntaskan setiap kasus kekerasan seksual dalam rangka penegakan hukum melindungi korban pemerkosaan maupun kekerasan seksual dan pihak aparat penegak hukum harus bisa membuat efek jera setiap pelaku kekerasan seksual maupun pemerkosaan.
Sementara,Kusnandar Ali, S.H. Menyatakan sangat prihatin bila mana ada kasus kekerasan seksual maupun pemerkosaan terhadap anak maupun remaja proses penyelesaian kasusnya yang berakhir Damai, dan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) para pelaku tidak dijerat hukum." proses damai maupun tidak diprose hukum setiap tindak kekerasan seksual maupun pemerkosaan jelas itu mencederai rasa keadilan korban. Untuk itu, saya sangat menyesalkan bila mana hal tersebut terjadi di wilayah hukum Kabupaten Cianjur." Ujar Kusnandar Ali,S.H. pada wartadesa dikediamannya, Rabu (6/3/2024)
Ia mengatakan, pada UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual (TPKS) Pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaiman di atur dalam Undang-Undang.
" Berpedoman pada UU Perlindungan Anak dan UU TPKS tersebut, polisi dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak maupun yang dikategorikan Dewasa, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepada Polisi," Jelasnya
Berdasarkan informasi yang sering kita terima, proses damai antara keluarga korban dan keluarga pelaku pada setiap kasus kekerasan seksual masih sering terjadi melalui mediasi kedua pihak kadang di media oleh oknum APH itu sendiri. Dari mediasi damai tersebut, berisi perjanjian bahwa korban tidak akan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian, dan mengakibatkan pelaku terlepas dari jerat hukum. Sebagai imbalan terjadinya Damai biasanya korban mendapat sejumlah uang dari pelaku. Bila mana itu masih selalu saja terjadi,jelas ini mencederai Hukum dan Undang-Undang yang berlaku.
Lebih lanjut Kusnandar Ali Menjelaskan, bila mana kasus kekerasan seksual dilakukan berusia dewasa, dapat diancam pidana sesuai pasal 81 ayat (1), (3) dan (6) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan.
Berkaca dari kasus kekerasan seksual yang sering terjadi yang dilakukan anak dibawah usia maupun sudah dewasa, Yanto Susilo, SH. mengajak para orang tua maupun keluarga korban kekerasan seksual, dan pada warga masyarakat yg melihat maupun mendapat aduan dari korban kekerasan seksual harus berani melaporkan dan tidak terjadi damai dengan pelaku. Ia meyakini kasus-kasus kekerasan seksual akan terus terjadi bila mana Selalu terjadi damai, dan pihak aparat hukum tidak memproses para pelaku kekerasan seksual dikalangan Warga Masyarakat.
" Mari kita menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bisa terus terjadi bila mana selalu adanya perdamaian yang dilakukan ke dua belah pihak. Mari kita hentikan segala tindakan kekerasan seksual, dengan cara hindari perdamaian dengan pelaku kekerasan seksual. Biar para pelaku dijerat hukum yang berlaku," Tutupnya
** Tim**