Photo : Warga Masyarakat dan para tokoh Agama Pasang Pamplet PeringatanTerhadap Toko penjual obat terlarang |
Wartadesa-Warga Masyarakat Bersama Tokoh Agama Desa Bangbayang Gerudug Toko yang diduga jual Obat Terlarang sekaligus pasang pamplet peringatan, yang disaksikan oleh ketua MUI Kecamatan Gekbrong dan kepala desa Bangbayang,di Jalan Raya Sukabumi, kampung Cipadang,RT/RW 03/04,Desa Bangbayang,Kecamatan Gekbrong,Kabupaten Cianjur Jawa Barat, Jumaat (15/3/2023).
Pengerebekan terhadap toko penjual obat-obattan terlarang puncak dari keresahan Warga Masyarakat Bangbayang terhadap keberadaan Toko penjual obat yang sudah lama dibiarkan.adanya Penggerebegan dan sekaligus pasang pamplet peringatan atas hasil Musyawarah bersama Para tokoh masyarakat,Ketua MUI juga kepala desa Bangbayang.
" Hari ini kita melakukan penggerebegan dan pemasangan peringatan terhadap toko penjual obat sejenis Tramadol dan Eximer diwilayah Cipadang desa Bangbayang," Terang Aang Saepul Bayan
Lebih lanjut Aang bayan menjelaskan, bahwa kegiatan pengerebekan toko obat ini dilakukan karena laporan masyarakat yang sudah lama resah dengan toko tersebut.
" Banyak laporan dari warga masyarakat tentang peredaran obat sejenis Tramadol dan Eximer yang sudah merajalela, dan mereka menjual obat tersebut dengan berkedok toko kosmetik dan jualan lainya," Jelas Aang Saepul bayan,ketua MUI Kecamatan Gekbrong
Di lokasi yang sama, kepala Desa Bangbayang, Ade Yusuf menyampaikan ia sangat mendukung atas pengerebekan dan pemasangan Pamplet atas toko penjual obat tersebut.
" Saya mendukung atas pengerebekan toko penjual obat tersebut, karena dampak dari obat tersebut sangat membayakan dan bisa merusak generasi para pemuda bangsa," Ucap Ade Yusuf,kepala Desa Bangbayang,pada awak media,Jumaat (15/3/2024).
Dirinya dan Warga Masyarakat Bangbayang bersama para tokoh berharap kedepanya di daerah Bangbayang tidak ada lagi toko toko obat yang menjual Tramadol dan Eximer." Saya dan para tokoh masyarakat Bangbayang berharap di wilayahnya tdak ada lagi toko penjual obat-obatan terlarang yang bisa merusak generasi bangsa," tutupnya
** SE**