WARTADESA - Seorang tersangka tindak pidana perjudian online berinisial A (41) warga Kecamatan Karawaci Kota Tanggerang Banten, yang menjual shortcut link aplikasi judi online dengan keuntungan ratusan juta rupiah, berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Cianjur.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada hari Jumat 19/04/204 di Mapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana perjudian secara online berbasis penjualan software secara mengunduh aplikasi dengan mudah tanpa terblokir kementrian informasi.
Tersangka berinisial A ini merupakan seorang ahli tekhnologi informasi ( Information technologi/ IT ) dengan keahlian membuat aplikasi, sehingga masyarakat dapat mengakses dan mengunduh aplikasi judi online tanpa terblokir Kominfo.
Upaya penyelidikan petugas Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tersebut, Tersangka melakukan dengan membuat shortcut aplikasi atau software yang kemudian di jual di marketplace, yang di sediakan oleh pelaku ini adalah link sehingga masyarakat luas bisa menemukan produk yang dijual tersangka," kata Kapolres Cianjur, Jumat.
Masih dikatakan Kapolres, pemesanan atau pembelinya masyarakat hanya mengontak pelaku di market place yang kemudian mendapatkan linknya setelah diarahkan melalui email dengan harga 150 samapai 600 ribu rupiah.
"Setelah mendapatkan linknya kemudian diarahkan melalui email untuk dikirim link selanjutnya. Sehingga pengguna bisa mengunduh aplikasi judi online bisa di install dengan mudah tanpa harus menggunakan VPN dan tanpa terblokir Kominfo," terangnya.
Penangkapan tersangka ini, lanjut Kapolres, karena pemerintah sudah berupaya memblokir situs judi online, namun apabila link tersebut masih bisa di akses oleh pengguna dengan mudah yang disediakan oleh tersangka.
“Karena makin mudah masyarakat mengakses atau mengunduh aplikasi judi online ini, maka makin banyak juga tentunya masyarakat yang akan melakukan judi online," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka bisa dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 46 ayat (3) jo Pasal 30 ayat (3) UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik jo Pasal 303 Ayat (1) ke 2e dan 3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.***Eka***