Wartadesa-Hari Rabu lalu, Komisi III DPRD Kota Cimahi melakukan inspeksi mendadak ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Santiong, yang baru dibangun dengan anggaran sebesar Rp 50 miliar dari Kementerian PUPR. Pada inspeksi tersebut, berbagai keluhan muncul terutama terkait dampak lingkungan dan pendidikan.
Kepala Sekolah SD Pambudi Dharma, Cucu Sholehati, mengungkapkan bahwa meskipun mendukung keberadaan TPST Santiong, namun bau busuk dan kebisingan mesin pencacah sampah mengganggu para siswa yang sedang belajar. Dampak tersebut terutama terasa karena operasional mesin cacah sampah berlangsung selama jam belajar.
Anggota Komisi III, H Enang Sahri Lukmansyah, menjelaskan bahwa meskipun TPST Santiong dapat mengurangi volume sampah hingga 60 ton per hari, namun keluhan dari masyarakat dan LSM mengenai dampak lingkungan tetap menjadi perhatian serius. Terlebih lagi, koordinasi dan pemahaman dampak pembangunan TPST perlu ditingkatkan.
Solusi yang diusulkan antara lain adalah relokasi sekolah yang terganggu oleh keberadaan TPST, seperti yang disampaikan oleh anggota Komisi III dari fraksi Golkar, H Nabsun. Namun, Kepala Balai Jawa Barat Kementerian PUPR, Oscar Siagian, menegaskan bahwa pengelolaan TPST dan penanggulangan dampaknya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Cimahi sendiri.
Pihak sekolah dijanjikan akan dilibatkan dalam koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi untuk mengurangi dampak bau dan kebisingan mesin pada proses pengelolaan sampah. Meskipun Kementerian PUPR hanya bertanggung jawab atas pembangunan TPST, namun perhatian terhadap dampak lingkungan dan pendidikan menjadi prioritas bersama bagi semua pihak terkait.