WARTADESA - Ratusan Warga Desa Batulawang Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, di bantu Pemersatu Petani Cianjur (PPC), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cianjur, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI),
SBPPI-KASBI Cianjur,melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung Badan Pertahanan Negara (BPN ) Jalan Raya Bandung Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur, dalam aksinya masa menuntut dan minta hentikan operasi Bank tanah yang kesannya terlihat dipaksakan.Rabu 03/07/24.
Aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap BPN Cianjur terkait Bank tanah yang berpotensi menggagalkan upaya penyelesaian konflik agraria Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang diusulkan masyarakat menjadi prioritas penyelesaian konflik agraria oleh Pemerintah Cianjur.
Petani yang memperjuangkan hak tanah mereka kini Bank tanah mulai melakukan pematokan. Dengan Alih-alih konflik yang mereka hadapi dan mendapat pengakuan dari Negara.
Saat ditemui awak media Kepala BPN Kabupaten Cianjur Sitti Hafsiah mengatakan aspirasi disampaikan massa aksi akan ditampung dulu, dan selanjutnya akan disampaikan ke pimpinan tentunya.
"Nah! Makanya kita terima untuk audensi secara langsung," tegasnya.
Kelapa BPN Kabupaten Cianjur Sitti Hafsiah menjelaskan para penggarap (petani) memang di situ sudah menduduki berdasarkan pengakuannya katanya lebih dari 30 tahun.
"Tapi yang jelas fisik di lapangan di situ yang sudah terbangun rumah-rumah," papar dia.
Lebih lanjut ditegaskan Sitti, rumah tersebut ada yang permanen dan semi," ujarnya.
Masih diutarakan dia, itu menurut laporan dari desa (pak kades) setempat ada sekitar 340 KK di situ. Dan, memang warga selain menggarap juga membangun rumah tinggal begitu.
"Tuntutan mereka tidak mau dipindahkan," ucap Sitti.
Menurut Erwin Rustiana ketua PPC mengatakan, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Pemersatu Petani Cianjur (PPC) telah berulangkali mengingatkan Pemerintah terkait keberadaan Bank Tanah di Desa Batulawang karena dianggap berpotensi menggagalkan dalam penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah di Desa Batulawang.
"Bank Tanah yang bersikukuh terus melanjutkan operasinya serta melakukan intimidasi kepada para petani. Kini kembali melakukan upaya penggusuran melalui pematokan paksa di areal pemukiman dan garapan petani yang merupakan eks HGU PT. Maskapai Perkebunan Moelya (MPM)".
Masih ucapnya, HGU PT. MPM yang telah habis sejak 2022, bahkan sudah ditelantarkan sejak tahun 1998. Hal ini ditegaskan dari Hasil Kegiatan Inventarirasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) Kantor Pertanahan Cianjur tahun 2019. Artinya, PT. MPM tidak lagi memiliki hubungan hukum terhadap eks HGU yang kini digarap oleh masyarakat."tandasnya
Menurut informasi yang di himpun Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto sudah mengeluarkan Surat Nomor TU.03.03/1602/IX/2022, bahwa eks HGU PT. MPM seluas 1.020,8 hektar di Desa Batulawang, Cianjur dihapus dari basis data tanah terindikasi terlantar
Bank Tanah yang kini mendapat dukungan Pemda Cianjur, Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Kementerian ATR/BPN menghidupkan kembali HGU PT. MPM dan memberikan tanah seluas 50 hektar kepada Densus 88 untuk dijadikan Pusat Pendidikan dan Latihan. Sisanya dialokasikan untuk PT. Sentul City Tbk dan PT Buana Estate. Termasuk juga, pembangunan pondok Al Mutahar dan Villa a.n Ratmani Probosutejo. Kedua pemilik ini terafiliasi dengan PT. MPM merupakan permainan dari Kementerian ATR/BPN bersama Kanwil ATR/BPN, Pemda Cianjur, dan pihak perusahaan.
Operasi illegal Bank Tanah di Cianjur menambah deretan kasus konflik agraria di Jawa Barat. KPA mencatat selama 10 tahun terakhir, Provinsi Jawa Barat masuk dalam 5 besar provinsi penyumbang letusan konflik agraria tertinggi di Indonesia dengan 223 letusan konflik berada di atas tanah seluas 99,534,94 hektar dan berdampak terhadap 79.905 KK.
Pelanggaran hukum yang diberikan Pemda Cianjur, Pemerintah Kecamatan Cipanas, dan Pemdes Batulawang mendesak untuk tidak memberikan dan mengeluarkan rekomendasi penerbitan HGU baru bagi PT MPM, karena telah melakukan pelanggaran hukum selama mendapat izin, yang berupaya merampas tanah dengan cara yang illegal.
** Deri Lesmana **