Wartadesa-Menindak lanjuti dari pemberitaan yang terdahulu, perselisihan antara ahli waris dengan pelapor dr. Tedi yang dikatakan memiliki Sertifikat (SHM), sementara ahli waris dinyatakan adanya dugaan penyerobotan tanah oleh ahli waris RH.Sukarman.
Dan belum dinyatakan puas oleh ahli waris RH.Sukarman dengan hasil sidang tersebut, ahli waris disebut menjadi tersangka dengan tuntutan Tindak Pidana ringan ( Tipiring ) pada putusan sidang Nomor 3 / Pid C / 2024 / PN Cianjur.
Harry Jauhari selaku ahli waris dari HR.Sukarman pada saat sidang dijadikan saksi tersangka mengatakan, bahwa sidang tersebut tidak sesuai pada saat dimintai keterangan yang berita acara oleh penyidik Polres Cianjur.
"Ini ngga benar bahkan saya anggap ini sebagai sidang dagelan (candaan*), saksi yang dihadirkan hanya saksi dari orang orang mereka (pihak lawan) sedangkan saksi dari pihak kita ( Kepala Desa dan orang yang tau sejarah tentang tanah tersebut juga tidak dihadirkan)," katanya saat ditemui wartawan, Rabu (02/07/2024).
Masih lanjutnya, saya benar-benar kecewa dengan putusan yang saya anggap tidak adil (sepihak), saksi dari BPN Kabupaten Ciianjur saya anggap ini penuh rekayasa dengan dugaan memberikan kesaksian palsu.
"Masa yang dihadirkan Saksi hanya orang-orang nya dr.Tedi saja sedangkan saksi dari ahli waris pada saat itu yaitu Kepala Desa (Kades) datang dengan membawa buku besar C Desa tapi tidak dihadirkan untuk memberikan kesaksian, saksi dari BPN sendiri pada saat ditanya bahwa dirinya pun belum pernah melihat SHM milik dr Tedi, dan apabila ini semua tidak terbukti akan saya tuntut baik pribadi dan instansi nya," pungkasnya.
Disaat yang bersamaan Kepala Desa Cikanyere, Dadang mengatakan, " Dirinya kecewa karena saya sudah meluangkan waktu untuk dijadikan saksi dan sidang pertama batal dan parahnya sidang kedua saya sudah datang lagi tapi tidak dihadirkan sebagai saksi padahal saya sudah membawa semua berkas yang diperlukan pada saat sidang," ujar Kades.
Dari sisi lain Advokat dan Praktisi Hukum, Muhammad Luthfii Bagasworo,SH. Saat diwawancara oleh media dikantornya, Rabu (02/07/2024) sore, Menerangkan, menindaklanjuti kasus penyerobotan tanah harus diuji dulu secara formilnya antara SHM yang dimiliki oleh dr.tedi dengan data C Desa yang dimiliki oleh ahli waris mana yang lebih sah, agar penyidik lebih kuat dengan alat bukti yang kuat ,bahwa ahli waris bisa dikatakan penyerobot. Jika batas-batas timur barat dan selatannya sudah sama, tapi kalau fakta nya berbeda itu bisa gugur.
"Jadi saya berpendapat bahwa harus diadakan uji perdatanya dulu melalui gugatan hukum apa didalam nya ada one prestasinya dan bisa juga ke bidang tata usaha negara," pungkasnya.** Pae**