Wartadesa Cianjur – Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si. M.H. memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di wilayah Kabupaten Cianjur, konferensi pers tersebut berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Cianjur, Rabu (14/08/2024).
Kapolres Cianjur menjelaskan, sekitar bulan Mei 2023 korban yang bernama Abdul Fattah dijanjikan untuk bekerja di negara Kamboja untuk dipekerjakan di sebuah perusahaan di bidang swalayan namun kenyatannya korban dijadikan scammer atau penipuan online atau operator perjudian online. Korban kemudian merasa tertekan dan meminta pulang namun tidak bisa dikarenakan kontraknya belum habis.
“Pada hari Selasa tanggal 13 November 2023, saat korban akan dijemput ke Kamboja oleh pihak keluarga namun mendapat keluarga korban mendapat kabar dari KBRI bahwa korban telah meninggal dunia di rumah sakit di Kamboja dan jika ingin dimakamkan di Indonesia dihasruskan membayar biaya kepulangan sebesar 130 juta rupiah.” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil menangkap salah satu tersangka yang terlibat berinisial AR yang merupakan warga Kampung Cibodas, tersangka berperan sebagai perekrut dan mendampingi proses pemberangkatan korban, Dari keterangan tersangka, diberikan upah sebesar Rp500.000,- dari perekrutan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 4 dan 10 Undang-undang RI No. 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.** Wisye/Zijah**