Sekolah Yang Pungli PIP Harus Ditindak Tegas juga Copot Jabatan Kepala sekolah-nya

Warta Desa
Jumat, 09 Agustus 2024, Jumat, Agustus 09, 2024 WAT
Last Updated 2024-08-09T14:29:32Z

Foto : Ilutrasi


Wartadesa// Maraknya kasus dugaan pemotongan maupun tidak diberikan Program Indonesia Pinter (PIP) kepada para siswa yang terjadi dibeberapa sekolah di kabupaten Cianjur,Jawa Barat mendapatkan respon dari seorang praktisi hukum Kabupaten Cianjur.

" Sepangjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait Pemontongan PIP maupun adanya dugaan tidak diberikannya dana PIP dibeberapa sekolah.Maka itu masuk dalam pungutan Liar (Pungli) dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku," Ujar Kusnandar Ali. SH,Seorang Pengacara yang juga sebagai Komisaris PT Jurnal Media Grup yang mempunyai beberapa media online,kepada awak media,Jumaat (9/8/2024).


Kusnandar Ali. SH,mengatakan adanya dugaan beberapa sekolah yang telah memotong maupun tidak memberikan bantuan Program Indonesia Pinter (PIP) kepada para siswa yang dilakukan oknum kepala sekolah,itu masuk kerana Mal-adminitrasi dalam kategori penyalahgunaan kewenangan Jabatan.

" Iya, Setiap bantuan baik Dana Bos maupun PIP disekolah bila diselewengkan itu jelas masuk kerana korupsi yang harus ditindak secara hukum,dan saya minta kepada Kepala Dinas Pendidikan harus berani copot oknum kepala sekolah yang jelas melakukan tindakan Pungli tersebut," Ucap Kusnandar Ali 


Foto : Kusnandar Ali.SH.

Lebih lanjutnya, Kusnandar menerangkan,banyak laporan yang saya terima dari tahun ke tahun terkait adanya beberapa oknum kepala sekolah yang nakal yang berani memotong maupun menyelewengkan Dana dari program PIP tersebut dari sekolah tingkat Dasar (SD ) juga tingkat SMP dan SMA/SMK.

" Malah sudah ada kepala sekolah Dasar yang sudah terbukti menyelewengkan Program PIP tapi tidak dikasih sanksi yang tegas,hanya sekedar oknum kepala sekolah tersebut mengembalikan Dana PIP kepada Siswa saja,hal tersebut tidak akan ada efek jera sama sekali," Ungkapnya 

Dengan tidak dikasih sanksi yang tegas kepada oknum Kepala Sekolah yang sudah jelas melakukan pemunguttan PIP,akan menjadi makin maraknya oknum-oknum yang melakukan tindakan serupa." Sampai saat ini, saya amati tindakan tersebut belum ada kejelasan kejelasan mengenai sanksi administratif yang diberikan,sesuai dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi," Ujar Kusnandar.

Kusnandar Ali,menekankan bahwa meskipun para oknum kepala sekolah yang melakukan tindakan pungli ataupun penyelewengan anggaran pendidikan(PIP/BOS), tetap harus dikenakan sanksi berupa pemberhentian tugas berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

" Mari kita kawal setiap Program bantuan ke setiap sekolah baik dana BOS maupun PIP,supaya tidak ada lagi pungli ditiap sekolah."Pungkasnya ** Abah Dri **

TrendingMore