Wartadesa - Kepada seluruh rekan-rekan anggota, terkait dengan adanya perbedaan pandangan tentang Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), berikut dapat saya sampaikan bahwa :
SMSI dibentuk pada tahun 2017 atas inisiasi atau inisiatif dari petinggi di PWI pusat untuk mengorganisir perusahaan media online.
Namun ada perbedaan yg mendasar antara organisasi PWI, AJI dan IJTI dengan SMSI, karena SMSI bukan organisasi profesi, melainkan organisasi perusahaan media (bukan profesi).
Dalam PD PWI Pasal 9 ayat (1) disebut anggota PWI tidak boleh menjadi anggota organisasi "wartawan" lainnya.
Kata wartawan di ayat itu, menunjukkan bahwa anggota PWI secara personal dilarang menjadi anggota dari organisasi Profesi sejenis spt AJI, IJTI dan organisasi lainnya yg berbadan hukum pers.
Sedangkan anggota SMSI adalah para CEO perusahaan media atau org yg ditunjuk oleh medianya utk menjadi pengurus.
Secara prinsip, sangat berbeda. sehingga tidak lah dilarang atau tidak lah melanggar jika ada pengurus/anggita PWI yang menjadi pengurus di SMSI karena organisasi nya tidak sejenis (berbeda)
Di tingkat PWI Pusat terdapat sejumlah nama yg menjadi pengurus di SMSI Pusat. Begitu pula di tingkat provinsi dan kab/kota. rata - rata yg menjadi pengurus SMSI tercatat sebagai anggota/pengurus di PWI provinsi atau kabupaten /kota.
Bahkan, Ketua dan Sekretaris SMSI Jawa Barat, Hardiyansyah (Kang Andj) dan Ahmad Syukri (Kang Ari) dan pengurus harian lainnya merupakan anggota dan bahkan pengurus PWI Jawa Barat.
SMSI telah terbentuk di 39 Provinsi se Indonesia, struktur nya sampai ke tingkat kabupaten/kota di indonesia. Bahkan sebagian besar merupakan anggota PWI dan pengurus di PWI.
Kesimpulannya, tidak masalah anggota PWI menjadi pengurus SMSI tingkat provinsi maupun kabupaten/Kota.
Meskipun PWI, AJI dan IJTI dan SMSI sama sama berbadan hukum, tapi jelas perbedaan nya kalau PWI organisasi profesi, sedangkan SMSI organisasi perusahaan media massa..
Begitu penjelasan dan pencerahan dari kami, semoga bisa dipahami dan dimengerti
Haturnuhun
TTD
M Ikhsan
Ketua SMSI Kabupaten Cianjur
****Arca****