Pemilihan Kepala Daerah Baik Gubenur/Wakil Gubenur Jabar, Bupati /Wakil Bupati, Masih Menyisakan Delematis Terutama Bagi Kepala Desa.

Warta Desa
Jumat, 06 September 2024, Jumat, September 06, 2024 WAT
Last Updated 2024-09-06T01:45:15Z

Foto : Kohar Efendi, SH Kordinator Posko Pengaduan Pemilu dan Pilkada 2024.

Wartadesa Cianjur // Setiap Pemilihan Kepala Daerah Baik Gubenur/ Wakili Gubenur maupun Bupati / Wakil Bupati selalu saja menimbulkan  Delematis terutama bagi para Kepala Desa.jabatan kepala Desa merupakan jabatan politik karena hasil Pemilihan langsung oleh Rakyat sama dengan Bupati yang dipilih oleh Rakyat secara langsung. 

Kohar Effendi, SH Kordinator Posko Pengaduan Pelanggaran Pilkada 2024 (LBHC) dari Pemantau Pemilu Pemilu KPK Jabar Setda Kabupaten Cianjur, mengatakan,bagi para kepala desa setiap pemilihan kepala daerah selalu dilematis karena setiap Desa masih jadi objek Elektoral jadi lumbung Suara bagi para Calon Gubenur / Wakil Gubenur maupun  Bupati/wakil Bupati hingga peran kepala desa dijadikan peran yang sangat penting untuk meraih suara.


"Terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah,ditemui  dilapangan, desa masih jadi objek Elektoral untuk dijadikan lumbung suara,terutama banyak kades dijadikan target oleh para Calon Gubenur maupun Bupati, apalagi bila ada Dari Incumben yang suka mengunakan kepala desa untuk meraih suara," Ujar Kohar Efendi saat di wawancarai Wartadesa,Jumaat (6/9/2024).

Kohar menjelaskan, kejadian kepala desa ikut peran dalam politik praktis untuk mendukung salah satu pasangan Gubernur /Wakil Gubenur maupun Bupati/Wakil Bupati ini sudah tidak rasia umum lagi, juga merupakan fenomena lama yang selalu berulang dengan cara yang berbeda.

" Masalah netralitas Kepala Desa tidak boleh ikut politik praktis sudah ada larangan yang diatur dalam UU,tapi masih ada saja yang melanggar." Jelas Kohar 

Menurutnya Netralitas Kepala Desa sudah ada larangan yang di atur dalam UU No 3/2024 perubahan kedua UU No 6/2014 pasal 29 bahwa kepala desa dilarang 
a. Merugikan kepentingan umum.
b. Membuat keputusan yang menguntunkan diri sendiri,anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu.
c. Menyalah gunakan wewenang,tugas,hak dan kewajibannya.
d. Melakukan Diskriminatif terhadap warga dan golongan masyarakat tertentu.
e. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.
g. Menjadi pengurus partai.
J. Ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilu/pemilihan kepala daerah.
k. Melanggar sumpah/janji jabatan.

" Oleh karena nya Kepala Desa harus bener-bener mampu menjalankan larangan tersebut agar tidak terdampak terhadap kinerja kepala desa dari berbagai aspek pembangunan desa," Pintanya

Kohar mengatakan, bila kepala desa tidak Netral akan berakibatkan : 
1. Diskiminasi layanan. 
2. Munculnya kesenjangan dalam masyarakat desa.
3. Terdapat konflik atau benturan kepentingan.
4. Menjalankan tupoksi kades yang tidak Profesional.
5. Disharmoni dengan perangkat dan kelembagaan desa.
Tidak hanya itu saja, kepala desa juga jangan melihat dan atau hanya tahu aturan teknis tahapan Pilkada yang hanya melarang keterlibatan dalam kampanye( UU No 10/2016 Jo UU No 1/2015) saja.

" Kepala Desa harus komprehensip /menyeluruh dengan tugas dan kewajiban tidak boleh berpihak atau ikut politik praktis mendukung calon Gubenur/wakil Gubenur maupun Bupati /wakil Bupati," Bebernya

" Kepala Desa harus bener-bener netral,supaya terciptanya Pilkada yang jujur dan Adil. Juga terwujudnya pilkada yang damai." Tutup Kohar ** Abah Dri **

TrendingMore