CIANJUR, Wartdesa - Carut-Marut PT Eka Karya Graha Flora, Segel Dicabut tapi Izin Tak Kunjung Diterbitkan. Masa GMBI Siap Turun ke Jalan
Polemik izin operasional PT Eka Karya Graha Flora kembali mencuat ke permukaan. Perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan tanaman hias tersebut dipertanyakan legalitasnya oleh sejumlah pihak, termasuk LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Cianjur.
Pasalnya, meskipun sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh instansi terkait akibat belum mengantongi izin resmi, segel tersebut kini telah dilepas. Namun, hingga hari ini, perusahaan dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk mengurus perizinan sesuai prosedur yang berlaku.
Sekretaris DPD GMBI Kabupaten Cianjur, Topan Badai, menyampaikan kekesalannya terhadap kondisi ini.
“Ketika disegel, aktivitas perusahaan memang sempat berhenti. Tapi sekarang, setelah segelnya dicabut, perusahaan justru belum juga melakukan langkah konkret untuk mengurus perizinan. Ini jelas mengabaikan aturan dan mencoreng wibawa pemerintah daerah,” tegas Topan kepada awak media, Kamis (8/8/2025).
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan ketegasan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, khususnya dinas terkait yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan perizinan usaha.
“Kami menuntut ketegasan pemerintah daerah dalam menyikapi perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi. Jangan sampai ada kesan pembiaran, karena ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Cianjur,” tambahnya.
GMBI pun menyatakan kesiapan mereka untuk mengambil langkah aksi jika tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan maupun respons tegas dari aparat penegak hukum.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari PT Eka Karya Graha Flora, dan tidak ada tindakan nyata dari pemerintah maupun aparat, kami siap turun ke jalan untuk menegakkan keadilan,” pungkas Topan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi pemerintah terkait mengenai perkembangan perizinan PT Eka Karya Graha Flora.***Deri***