Cimahi ll Wartapolitan – Gelombang kritik terhadap anggota legislatif kian memanas. Bukan karena prestasi, melainkan karena besarnya tunjangan yang diterima setiap bulan oleh para wakil rakyat. Isu ini mencuat secara nasional setelah sejumlah pernyataan kontroversial dari anggota DPR RI memicu kemarahan publik dan aksi unjuk rasa di berbagai daerah, yang dalam beberapa kasus bahkan berujung pada pembakaran gedung DPRD.
Di tengah situasi tersebut, perhatian publik kini juga mengarah ke DPRD Kota Cimahi. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2023, anggota DPRD Cimahi memperoleh berbagai tunjangan bernilai tinggi yang menimbulkan pertanyaan mengenai asas kepatutan dan kewajaran dalam penggunaan anggaran publik.
Perwal ini ditandatangani oleh Dikdik Suratno Nugrahawan pada 9 Maret 2023 saat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Perwal sebelumnya yang mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cimahi.
Tunjangan Perumahan Capai Rp47 Juta per Bulan, Salah satu sorotan utama adalah tunjangan perumahan yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Ketua DPRD Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menyebutkan bahwa pemberian tunjangan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.
“Ini juga karena pemerintah belum menyediakan rumah dinas bagi kami. Sifatnya sama seperti eksekutif, mereka juga mendapatkan fasilitas yang setara,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
Penentuan besaran tunjangan, lanjut Wahyu, dilakukan oleh tim appraisal independen berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas, serta tidak melebihi standar tunjangan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan Perwal Nomor 4 Tahun 2023, berikut rincian tunjangan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Cimahi:
1. Tunjangan Perumahan
* Ketua DPRD: Rp47 juta per bulan
* Wakil Ketua DPRD: Rp42 juta per bulan
* Anggota DPRD: Rp40 juta per bulan
2. Tunjangan Transportasi
* Ketua DPRD: Rp20 juta per bulan
* Wakil Ketua DPRD: Rp18,5 juta per bulan
* Anggota DPRD: Rp17,5 juta per bulan
Wahyu menjelaskan bahwa tunjangan transportasi disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan (cc) dan tetap diberikan meski anggota sudah memiliki kendaraan pribadi.
3. Dana Operasional
* Ketua DPRD: Rp8,4 juta per bulan
* Wakil Ketua DPRD: Rp4,2 juta per bulan
4. Tunjangan Komunikasi Intensif
* Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD: Rp10,5 juta per bulan
5. Tunjangan Reses
* Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD: Rp10,5 juta per bulan
Di tengah gejolak nasional terkait transparansi dan efektivitas kinerja legislatif, angka-angka fantastis ini menambah bahan bakar ketidakpuasan masyarakat. ** A Gani /Dendi**