DPRD Kota Cimahi Tegas Cabut 8 Perda Penghambat

Warta Desa
Kamis, 18 Desember 2025, Kamis, Desember 18, 2025 WAT
Last Updated 2025-12-18T13:42:06Z

Wartadesa || KOTA CIMAHI – DPRD Kota Cimahi mengambil langkah radikal dalam menata birokrasi hukum daerah. Lewat Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (17/12/2025).

legislatif resmi membedah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan delapan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah usang dan hanya memperumit tatanan hukum.

Langkah ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya "pembersihan" regulasi demi menciptakan sistem pemerintahan yang lebih ramping dan efisien.

Hapus Tumpang Tindih, Tegakkan Kepastian Hukum
Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H., menegaskan bahwa pencabutan ini adalah keharusan mutlak. 

Ia menyoroti banyaknya aturan daerah yang kini justru bertabrakan atau kehilangan relevansinya setelah lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru. "Kita tidak boleh membiarkan masyarakat terjebak dalam aturan yang tumpang tindih. Pencabutan delapan Perda ini adalah bentuk ketegasan kami untuk menjamin kepastian hukum. Aturan yang tidak relevan harus masuk kotak agar tidak menghambat gerak pembangunan," ujar Wahyu dengan nada tegas.

Sidang yang dinyatakan kuorum dengan kehadiran 25 anggota dewan ini juga dihadiri langsung oleh Wali Kota Cimahi Letkol (Purn.) Ngatiyana dan Wakil Wali Kota Adhitia Yudisthira.
Daftar Perda yang "Dieliminasi"

Langkah eliminasi regulasi ini menyasar berbagai sektor sensitif yang selama ini dianggap memiliki celah hukum atau sudah diambil alih oleh regulasi pusat:

 * Sektor Kesehatan & Birokrasi: Tarif RSUD dan Urusan Pemerintahan Daerah.
 * Sektor Lingkungan: Pengelolaan Air Tanah.
 * Sektor Tata Ruang & Sosial: Penataan Kelurahan serta Penataan dan Pengembangan PKL.
 * Sektor Ekonomi: Perlindungan Konsumen.
 * Sektor Manajerial: Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
 * Satu regulasi tambahan di luar Propemperda 2025.

Bapemperda: Regulasi Harus Adaptif, Bukan Beban
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menegaskan bahwa hukum di Cimahi harus bersifat adaptif. 

Jika sebuah Perda tidak lagi mampu menjawab tantangan zaman atau justru bertentangan dengan hukum nasional yang lebih tinggi, maka "kematian" aturan tersebut adalah solusi terbaik bagi publik.

DPRD Kota Cimahi memberikan target ketat agar proses pencabutan ini tuntas sesuai jadwal Propemperda 2025. 

Sinergi antara eksekutif dan legislatif kini dituntut lebih solid untuk memastikan tidak ada lagi regulasi "hantu" yang hanya menjadi pajangan dokumen tanpa fungsi nyata di lapangan. (Dendi.A)

TrendingMore