Praktisi Hukum, Taufan Qudrattullah Soroti Terkait Adanya Dugaan Pemotongan Dana Bansos

Warta Desa
Selasa, 02 Desember 2025, Selasa, Desember 02, 2025 WAT
Last Updated 2025-12-02T10:51:55Z

Cianjur ll Wartadesa - Taufan Qudrattullah, SH Praktisi Hukum yang juga ketua LBH-GMBI Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa dugaan adanya pemotongan dana bansos sosial (Bansos) di desa secara sepihak oleh oknum itu merupakan tindak pidana yang dapat diproses hukum. Warga yang merasa dana bansos nya di potong supaya untuk menempuh jalur hukum dan harus berani melaporkannya ke pihak berwenang.

Taufan Qudrattullah, sebagai praktisi Hukum menyoroti beredarnya informasi adanya dugaan kasus pemotongan dana bansos di desa yang dilakukan oknum, bila Mana itu bener, mendesak untuk menindak tegas pada oknum tersebut baik oleh aparat penegak hukum maupun instansi dinas terkait.

" Tindakan Pemotongan dana bansos sebagai bentuk pelanggaran hukum, serta bentuk penistaan terhadap hak warga masyarakat kecil," Ujar Taufan dengan nada kesal nya saat diwawancarai media 

Ia juga menegaskan, tindakan Pemotongan dana bansos, baik Bantuan Langsung Tunai, atau sejenisnya bansos lainya, bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum," karena hal tersebut, sering kali masuk kedalam kategori penyelewengan atau korupsi." Ungkapnya 

" Ancaman pidana menanti bagi para pelaku yang terbukti melakukan pemotongan tersebut," Sambung Taufan 

Saya tegaskan, sebagai aktivis, saya akan terus mengawal persoalan-persoalan yang terkait dengan pemotongan maupun korupsi." Untuk melindungi hak-hak warga masyarakat kecil.juga meminta pada pihak berwenang untuk tegas Delam menindak lanjuti perkara tersebut." Terag Taufan 

Lebih jauh, Taufan menjelaskan pemotongan Bansos/BLT (Bantuan Langsung Tunai) tanpa dasar hukum termasuk tindakan pidana. Pelanggarannya bisa masuk ke beberapa pasal berikut:


1. Jika yang memotong adalah desa/RT/RW/Pendamping/oknum Pemerintah 
Maka perbuatannya dapat dikategorikan tindak pidana korupsi, karena BLT adalah dana negara.

UU Tipikor (UU 31/1999 Jo. UU 20/2001):

Pasal 2 - menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.
Ancaman: minimal 4 tahun penjara.

Pasal 3 - penyalahgunaan jabatan atau wewenang untuk mengutungkan diri/orang lain.
Ancaman: minimal 1 tahun penjara.

Ini yang paling sering dipake dalam kasus pemotongan BLT oleh perangkat desa atau pendamping sosial.

---

   2. Jika Pemotongan dilakukan dengan cara menipu atau mengancam Penerima 

Bisa kena KUHP :

Pasal 372 KUHP- Penggelapan 

Menguasai atau mengambil sebagian harta orang lain secara melawan hukum.
Ancaman: hingga 4 tahun penjara 

Pasal 378 KUHP - Penipuan 

----

3. Jika ada pungutan liar (pungli)

Masuk pasal 12 huruf e UU Tipikor- menerima pungutan tidak sah.
Ancaman: 4-20 tahun penjara.

Itulah penjelasan ringkas terkait pasal-pasal Pemotongan tanpa dasar." Saya maupun LBH-GMBI Cianjur siap mendampingi bila ada warga yang merasa bansosnya dipotong. Silahkan bisa menghubungi kami" tutup Taufan dalam pernyataan resminya kepada awak media ( Abah )

TrendingMore