Keren !!! Satreskrim Polres Cianjur Ungkap Dua Kasus Heboh , Curas Libatkan Pelajar dan Pembacokan Oleh Anggota Gank Motor

Warta Desa
Jumat, 10 Juli 2026, Jumat, Juli 10, 2026 WAT
Last Updated 2026-07-10T09:57:14Z
CIANJUR – Kepolisian Resor Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus tindak pidana yang meresahkan Masyarakat di halaman Mako Polres Cianjur.Jumat 10/07/2026.

Dua kasus tersebut meliputi penganiayaan berat menggunakan senjata tajam oleh seorang pemuda yang diduga anggota komunitas Moonraker, serta pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh remaja di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKBP Fajri Ameli Putra S.T.K., S.I.K., M.H., memaparkan bahwa kedua kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan generasi muda dan penggunaan senjata tajam di ruang publik.

Kasus pertama bermula dari laporan polisi nomor LP/B/423/VII/2026/SPKT/Polres Cianjur, pada Selasa (8/7/2026) dini hari. Tersangka berinisial RMF(20), seorang pelajar yang tercatat sebagai anggota kelompok Moonraker DPC Cianjur Kota, diamankan setelah membacok korban DR(34).
Kejadian berawal sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Gombong, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur. Saat itu korban sedang makan bersama (ngeliwet) di depan rumah bersama dua kerabatnya. Sekitar pukul 03.30 WIB, tiga orang pemuda melintas dengan kecepatan tinggi menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax dan nyaris menabrak motor korban yang terparkir.

Korban sempat meneriaki, namun pengendara membalas dengan kata-kata kasar. Korban lalu mengejar untuk meminta penjelasan. Sesampainya di dekat pelaku yang saat itu bersama saksi Gahtan (17) dan Reyhan (15), korban langsung diancam akan dibacok.

“Pelaku tanpa ragu mengayunkan sebilah sabit sepanjang kurang lebih satu meter ke arah kepala korban. Beruntung korban sigap menangkis gagang sabit, namun ujung senjata tetap mengenai kepala sebelah kiri atas dekat mata, menyebabkan luka serius,” jelas Kasat Reskrim.

Warga yang panik langsung mengamankan pelaku Rezza bersama temannya Gahtan, sementara Reyhan melarikan diri. Petugas dari Polres Cianjur yang menerima laporan melalui Command Center 110 segera mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu bilah sabit panjang dan jaket hitam bertuliskan “Moonraker”.

Atas perbuatannya, Rezza Muhammad Fathi dijerat Pasal 466 Ayat (1) jo Pasal 307 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara itu. Kasus kedua terungkap berdasarkan laporan LP/B/35/VII/2026/SPKT/Polsek Sukaluyu, pada Minggu (5/7/2026) subuh. Korbannya adalah FAISAL ANWAR (16), seorang pelajar kelas 3 SMP. Pelaku yang diamankan adalah ASEP SETIAWAN (15), juga seorang pelajar SMP yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.14 WIB di depan Toko Serba 35.000, Kampung Selajambe, Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu. Saat itu korban sedang berkumpul dengan sembilan temannya. Tiba-tiba datang dua pengendara motor berboncengan sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban dan teman-temannya.

Korban dan teman-temannya berlarian menyelamatkan diri. Setelah situasi sepi, korban kembali dan mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya telah raib. Dari rekaman CCTV, pelaku diketahui membawa kabur motor tersebut.

“Satu anak pelaku berinisial AS (15) berhasil kami amankan. Dua pelaku lainnya, Pilar (20) dan Sandi (19), masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas AKBP Fajri.

Barang bukti yang disita meliputi dua bilah celurit, satu unit Honda Vario merah milik korban, satu unit Honda Beat yang diduga digunakan pelaku, serta satu jaket hitam. Anak pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat.

“Kami mengingatkan para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada malam hari, agar tidak terlibat dalam kelompok berandalan bermotor. Laporkan segera jika melihat potensi tindak pidana, karena keamanan dan keselamatan bersama adalah tanggung jawab kita semua,” ujarnya.

Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kriminal tanpa pandang bulu, demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur.***Ca***