Wartadesa-Diduga ada penyelewengan Dana Desa dari tahun 2020 sampai tahun 2023 di Desa Cikaroya berupa adanya penyelewengan insentif RT/RW, dengan pemotongan sebesar RP 50.000,- per RT/RW oleh oknum perangkat Desa yang berinisial (M). Anggaran yang diduga dikorupsi itu dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Herannya, untuk pengambilan Dana Desa (DD) yang seharusnya dicairkan oleh bendahara desa, malah dicairkan oleh salah satu perangkat Desa Cikaroya yang berinisial (M), bahkan ATM nya pun dipegang oleh Perangkat desa tersebut.
menurut hasil investigasi Wartadesa dilapangan, beberapa RT/RW yang enggan disebutkan nama-namanya, namun berinisial D, I, C, membenarkan bahwa ada pemotongan insentif sebesar 50.000 rupiah,
"Ya betul ada pemotongan insentif uang RT RW yang dilakukan oleh perangkat desa yg berinisial (M) dengan alasan untuk tabungan, pemotongan insentif tersebut sudah terjadi berulang-ulang setiap pencairan insentif RT/RW diwailayah Desa Cikaroya."singkatnya
Dugaan penyelewengan/pemotongan uang insentif tersebut termasuk kedalam tindak pidana korupsi yang tertuang di UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***igon***