Daerah

LBH GMBI Siap Mengawal Surat Edaran Pemerintah Cianjur, " Setiap SPPG Untuk Tertib Administrasi".

Warta Desa
Sabtu, 11 April 2026, Sabtu, April 11, 2026 WAT
Last Updated 2026-04-10T23:54:14Z


Cianjur ll Wartapolitan - Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Sekretaris Daerah telah menerbitkan surat edaran terkait kewajiban pemenuhan perizinan berusaha berbasis risiko bagi Satuan Penyelenggara Pemenuhan Gizi (SPPG).

Surat edaran bernomor B/400/182/Setda/04/2026 tersebut diterbitkan pada 6 April 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala SPPG Se-kabupaten cianjur. 

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya tertid administrasi serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," khususnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," Ujar Tauffan Qudratullah ketua LBH-GMBI kabupaten Cianjur pada awak media, Sabtu,(10/04/2026).

Ketua LBH-GMBI kabupaten Cianjur, Taufan Qudratullah menyambut baik surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur tersebut. "Dan kami LBH-GMBI akan mengawal dan mengawasi surat edaran tersebut supaya bisa berjalan efektif," Tuturnya

Taufan juga menyatakan, Pengawasan dan pengawalan yang kami lakukan agar seluruh SPPG dikabupaten Cianjur bisa bekerja secara optimal dan mematuhi sesuai aturan dari surat edaran tersebut.

Pengawalan dan pengawasan yang kita lakukan ini bagian dari upaya membantu upaya pemerintah dalam memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikabupaten Cianjur bisa berjalan lancar, transfaran dan akuntabel. 

" Pengawasan dan pengawalan yang kami lakukan ini diharapkan mampu meminimalisasi risiko adanya penyelewengan maupun kecerobohan dari SPPG," Ungkap Taufan

Taufan Menegaskan, apabila ditemukan adanya SPPG yang belum memenuhi syarat-syarat dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur," bilamana ada SPPG ditemukan adanya kecerobohan dan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran dan terbukti secara hukum, maka Pemerintah dan pihak-pihak terkait harus menindak dengan tegas, sampai dengan dicabut izinnya." Pungkas Taufan ( Dri)

TrendingMore