Gasss Terus !!!!! Cianjur Government Watch Dorong Terus Kasus JAMARAS Gate Diduga Melibatkan Mantan Bupati Cianjur , Ini Penjelasanya !!!!

Warta Desa
Kamis, 09 April 2026, Kamis, April 09, 2026 WAT
Last Updated 2026-04-09T05:49:22Z

Cianjur Wartadesa - Menindak lanjuti kasus Jamaras Gate di duga yang melibatkan mantan Bupati Cianjur Herman Suherman Periode 2020 - 2024  Cianjur Government Watch (CGW) terus mendorong pihak penegak hukum untuk segera di tindak lanjuti, hingga saat ini  kasus tersebut sudah berjalan selama kurang lebih 4 bulan.

CGW terus mendorong kasus Jamaras Gate ini melalui saluran pres mendesak penegak hukum KPK untuk segera menindak lanjuti. 

Kordinator CGW Hadi Dzikir Nur mengatakan ada beberapa hal yang harus di sikapi dalam kasus jamaras Gate pihaknsya ada 4 poin dusta sang mantan Bupati Cianjur.
 
"Kami katakan ada empat dusta yang dilakukan mantan bupati Cianjur yang pertama tanah milik pribadi H Herman suherman yang telah dihibahkan terdapat kejanggalan status kepemilikan awal. Dalam beberapa pernyatan mantan bupati mengatakan itu tanah nya yg sudah di hibahkan, tapi berdsarkan informasi dari KUA Kecamatan Cugenang tercatat nama M Sholih (H ibang) sebagai Muwaqif /orang yang mewakafkan tanah tersebut."Kata Hadi dalam Siaran Press kepala di awak media Kamis 09/04/26

Masih lanjut Hadi " Adanya aliran APBD Senila kurang lebih 1,4 Miliar turun di Jamaras, memperkuat dugaan peran bupati periode 2020-2024 H Herman Suherman melakukan tindakan menguntungkan pribadi dengan cara menggunakan Kuasanya sebagai Kepala daerah. Hal ini juga sudah dilaporkan oleh kami ke KPK RI dan sedang ditindak lanjuti"tuturnya Hadi 

Kemudia hadi juga menjelaskan poin dusta ketiga adanya kegiatan sewa menyewa diduga menjadi keuntungan pribadi 

"Perlu diketahui poin dusta ketiga adalah ,dalam beberpa keterangan H Herman Suherman mengatakan Bahwa Jamaras Agro Farm belum beroprasi, pada Faktanya praktek usaha di wiliyah itu sudah ada dalam bentuk sewa penginapan/villa dengan harga kurang lebih 1 juta/malam. Kemudian poin ke empat. Praktik Usaha Jamaras Agro Farm tidak mengindahkan aturan terkait izin usaha yang harusnya ditempuh oleh Badan Usaha sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan yang ada,  meskipun izin belum ada. Tapi bisnis tetap berjalan." Jelasnya

Hadi juga berharap terkait poin ke empat pihak pemerintah harus berani mengambil langkah yang tegas.

"Untuk point nomor empat terkait kelengkapan izin usaha. Saya berharap Pemerintah Daerah Cianjur berani mengambil langkah langkah tegas untuk melakukan peningkatan tindakan kepada Jamaras Agro Farm sebagai unit usaha milik mantan bupati H Herman suherman."pungkasnya***Ca***

TrendingMore