WArtadesa--Pemkot Cimahi terus melakukan upaya untuk mencegah korupsi, salah satunya dengan menerapkan berbagai aturan, baik melalui surat edaran maupun pembinaan secara langsung.
Hal itu dikatakan Pj. Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrawahan usai membuka sosialisasi anti-korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Rabu (26/7).
"Pembinaan secara langsung yang biasa dilaksanakan secara rutin misalnya pada saat apel pagi. Sekarang ini 'kan banyak aturan yang harus kita jalani, mudah-mudahan ini bisa menghindarkan kita dari hal-hal yang tidak normatif," tuturnya.
Upaya lain yang dilakukan Pemkot Cimahi untuk menutup celah korupsi, yakni dengan melaksanakan reformasi birokrasi, perbaikan layanan publik, dan penguatan pengawasan secara lebih transparan dan akuntabel.
Pemkot Cimahi juga berpartisipasi aktif dalam program pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem, salah satunya melalui monitoring center for prevention (MCP), yaitu implementasi mitigasi atas risiko korupsi melalui pemantauan perbaikan di tujuh area rawan korupsi dan satu area penguatan institusi.
"Upaya pemberantasan korupsi membutuhkan kepemimpinan yang kuat, kegigihan dan konsistensi yang luar biasa, perlu sinergi dan kolaborasi seluruh instansi dan komponen masyarakat," tuturnya.
Menurut Dikdik, korupsi dianggap kejahatan luar biasa karena dilakukan secara sistemik, kompleks dan terencana oleh para penyelenggara negara, yang terjadi ketika semua pihak di sebuah negara bisa melakukannya. Mulai dari tataran terendah hingga posisi tinggi di pemerintahan, dari petty corruption hingga grand corruption.
"Korupsi telah merenggut hak-hak dasar masyarakat, melanggar hak asasi manusia, untuk memperoleh penghidupan atau pelayanan publik yang layak, korupsi anggaran pemerintah misalnya, berdampak pada seluruh program pembangunan untuk rakyat," katanya.
Karena korupsi kejahatan yang luar biasa, kata Dikdik, maka diperlukan juga cara-cara yang luar biasa untuk mengatasinya. Butuh political will dari pemerintah, salah satunya adalah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai wujud upaya luar biasa pemerintah memberantas korupsi.
"Selain penindakan, upaya luar biasa lainnya oleh KPK adalah memberikan penyadaran kepada publik terkait bahaya korupsi, yaitu melalui edukasi antikorupsi adalah bagian dari trisula antikorupsi, strategi pemberantasan korupsi," ujarnya.
Dengan kegiatan sosialisasi ini, lanjut Dikdik, para peserta dapat berperan aktif dan mengamalkan serta menularkan wawasan yang diperoleh kepada rekan kerja di lingkungan tempat kerja masing-masing.( Gani )