WARTADESA--Terkait berita sebelumnya tentang 'Event Organizer Kodjo Wanprestasi dan Tidak Membayar Vendor Acara Spektakuler di Ramayana Padalarang'. Skandal dugaan penipuan yang melibatkan Kodjo Event Organizer semakin terungkap dengan bukti-bukti baru. Kronologis tindakan curang dan wanprestasi yang dilakukan oleh Kodjo Event Organizer (EO) mulai terkuak, mengejutkan banyak pihak yang terlibat dalam acara yang diorganisir oleh mereka pada tanggal 18 Juni 2023 di Ramayana Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Berita tersebut sampai pula ke Muhammad Sri Mustiqa Swasana yang berdomisili di Pondok Gede Bekasi. Salah satu korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh EO Kodjo di awal tahun 2023 yang lalu. yang membaca berita terkait kasus Kodjo sebelumnya, Tiko sapaan akrab Muhammad Sri Mustiqa Swasana merespon berita tersebut dan menceritakan kronologis awal dirinya dari awal sampai sadar telah tertipu.
"Kronologis dimulai saat Kodjo Event Organizer memberikan pekerjaan kepada saya, menjadi leadcast, untuk tiga proyek film yang akan mereka buat. Mereka mengklaim ada investor besar dari Australia yang akan menyuntikkan dana. Namun, untuk memulai operasional, mereka memerlukan dana talang yang akan diganti ketika dana investor turun. Setelah dana talang digunakan untuk operasional, dana investor tidak kunjung masuk," ujar Tiko memulai ceritanya.
" Kemudian pada tahap berikutnya, Kodjo Event Organizer menawarkan pembukaan usaha bersama dalam bisnis kuliner dan toko baju online dengan nama PT MUSTIKO KODJO TRADISINDO. Dan saya setuju dan transfer dana untuk pembuatan akta perusahaan dan perlengkapan bisnis. Namun, ditemukan bahwa PT tersebut tidak pernah dijalankan dan dana tidak digunakan sesuai perjanjian," lanjut Tiko.
Janji Palsu dan Penghindaran Tanggung Jawab
Upaya Tiko untuk menagih tanggung jawab EO Kodjo tidak membuahkan hasil. Meskipun ada surat perjanjian yang telah ditandatangani, Hikmat dan Mida selalu menghindar dan mengelak. Mereka membuat laporan palsu kepada kepolisian tentang penganiayaan yang tidak terjadi. Tiko juga mengungkapkan bahwa teman lelaki Mida, Riki, terlibat dalam mengancamnya.
Lebih lanjut, terungkap bahwa Tiko bukan satu-satunya yang menjadi korban tindakan curang EO Kodjo. Banyak pihak lain juga mengalami pengalaman serupa, di mana janji-janji palsu dan tindakan wanprestasi menghancurkan kepercayaan dan reputasi. Para korban yang terdampak tindakan curang EO Kodjo berencana untuk mengambil langkah hukum guna menuntut pembayaran yang belum diterima dan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami. Mereka berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil sesuai dengan hukum dan kontrak yang telah disepakati.
"Insyaallah dalam waktu dekat ini saya akan ke Cimahi untuk memperjuangkan hak saya, dan berkoordinasi dengan pihak pihak yang dirugikan, berkonsultasi dengan Media dan Praktisi Hukum untuk langkah selanjutnya," ujar Tiko.
Sementara Ketua Lembaga Komunitas Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Kota Cimahi, Triyanto Sfa, dengan berkembangnya kasus ini dan melihat data data yang ini jelas unsur penipuan yang dilakukan oleh Kodjo.
"EO Kodjo selain dapat terjerat Pasal 1238 KUH Perdata, juga bisa terjerat pasal 378 KUHP karena ada unsur penipuan.," tegas Triyanto
Skandal penipuan ini telah menyebabkan kerugian finansial bagi banyak pihak terlibat. Semua pihak yang terdampak berharap bahwa kasus ini dapat diungkap sepenuhnya dan ditangani secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
**Gani**