DaerahJawa

Sidang Paripurna Tentang Persetujuan Kebijakan Umum Prioritas dan Flapon Perubahan APBD Tahun 2023, digelar DPRD kota Cimahi.

Warta Desa
Jumat, 01 September 2023, Jumat, September 01, 2023 WAT
Last Updated 2023-10-02T12:38:27Z





Wartadesa Cimahi | Sidang paripurna DPRD Kota Cimahi tentang persetujuan DPRD terhadap kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Sidang dipimpin langsung ketua DPRD kota Cimahi,Achmad Zulkarnain, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Purwanto, Edi Kanedi dan Bambang Purnomo. Hadir PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD kota Cimahi,Kamis ( 31/08/2023 ).

Sidang dihadiri oleh, Dandim 0609 Kota Cimahi, yang mewakili Kapolres Cimahi,Kajari Kota Cimahi ketua pengadilan negeri bale Bandung yang mewakili PJ Sekretaris Daerah para asisten kepala SKPD para Camat darurat Kota Cimahi dan tamu undangan lainnya.

PJ Wali Kota Cimahi H Dikdik S Nugrahawan, dalam sambutannya mengatakan, Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah ( APBD) Kota Cimahi tahun 2023 kebijakan umum APBD ( KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS) yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah Kota Cimahi dengan Dewan Perwakilan Daerah ( DPRD)Kota Cimahi.


"KUA- PPAS Kota Cimahi anggaran 2023 disusun mempergunakan berbagai asumsi-asumsi makro sesuai dengan keadaan dan kondisi yang ada saat itu berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD), tahun 2023 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD), Kota Cimahi tahun 2023-2026.

Lebih lanjut Dikdik mengatakan. Adanya perubahan kondisi makro ekonomi nasional dan daerah serta beberapa perubahan kebijakan baik di tingkat pusat maupun daerah beberapa asumsi dasar pada arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah mengalami perubahan,di dalam kerangka makro ekonomi daerah dukungan terhadap pencapaian prioritas nasional dan provinsi ditetapkan dalam rencana," imbuhnya.

Menurut Dikdik,Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:

1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar keguatan, dan antar jenis belanja.
3. Keadaan yang menyebabkan Silpa anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
4. Keadaan darurat dan:
5. Keadaan luar biasa,"tuturnya.

Masih menurut Dikdik, hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023 sampai dengan semester 1 2023 pada sisi belanja daerah sebesar 38,25%, serta adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi yang diterapkan dalam Kebijakan Umum APBD ( KUA ) anggaran 2023.


Adanya kenaikan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) yaitu dari pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan PAD yang sah," Kata Dikdik.


Adanya penurunan pendapatan transfer pemerintah pusat terutama dari dana perimbangan akibat adanya pengurangan ( INTERCEPT) Dana Alokasi Khusus ( DAK) non fisik.

Dalam rancangan perubahan dan KUA perubahan PPAS tahun Anggaran 2023 fokus pembangunan tetap diberikan pada:

Prioritas pembangunan nasional dalam rkp tahun 2023 dan kebijakan nasional melalui RPJMN.

Prioritas pembangunan provinsi Jawa Barat Dalam RKPD Jawa Barat tahun 2023, dan Pencapaian indikator kinerja daerah dan pemenuhan janji walikota yang tertuang pada LPD tahun 2023 -2026,"ucapnya.

TrendingMore