Wartadesa-Tersangka YOF kasus tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) Yang jadi Daftar Pencarian Orang (DPO), eks Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut,Jawa Barat akhirnya ditangkap Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Garut 20 November 2023.
YOF ditangkap Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Garut di Semarang Jawa Tengah, tepatnya di Hotel Oyo Life 90159 Puri Asoks Guest House Jalan Raya Semarang-Surakarta Gang Brantas Kabupaten Semarang Jateng.
YOF ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana desa di Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong.
Menurut Jaya P Sitompul, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut YOF juga selain ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan juga diketahui melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO pada 11 September 2023 lalu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-2290/M.2.15/Fd.2/08/2023,melalui keterangan tertulis,Selasa 21 November 2023.
Menurut Jaya, YOF buron 2 Bulan setelah dirinya dinyatakan DPO oleh kejaksaan Negeri Garut.Tersangka diduga melakukan tindak pidana Korupsi terkait pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022 di Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut.
Dengan aplikasi anggaran sebesar Rp 1.367.306.000,-(Satu miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus enam ribu rupiah),berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1097/M.2/15/Fd.2/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dan surat penetapan Tersangka Nomor: R-2290/M.2.15/Fd.2/09/2023 tanggal 11 September 2023.
Dengan modus operandi tidak sesuai dengan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan serta penggelembungan harga (mark-up) belanja barang. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. Keuangan Desa Banjarsari sebesar Rp784.382.063,-(tujuh ratus delapan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh dua ribu enam puluh tiga rupiah).
Bahwa dalam proses penyidikan perkara telah dilakukan pemeriksaan terhadap 83 orang saksi, diantaranya terdiri dari pihak perangkat desa,BPD, pihak kecamatan Bayongbong, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarajat Desa, BPKAD, pihak Bank BJB, Kader Posyandu jiga,Ketua RT dan RW,Keluarga Penerima Mangfaat (KPM),Kantor KPPN, Pelaksana kegiatan,Pendamping Desa, Pengurus Bumdes Banjarsari,Kepala Bagian Hukum Kabupaten Garut, serta 2 orang ahli Auditor dan Ahli Regulasi Kebijakan Peraturan Pemerintah.
Untuk kepentingan proses penyidikan,terhadap Tersangka YOF telah dilakukan penahanan di Rutan kelas IIB Garut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 November 2023 pukul 20.45 WIB s.d tanggal 09 Desember 2023.
Tersangka akan dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi..
*Red"*