Wartadesa-Terkait Keputusan Bawaslu yang menyatakan bahwa perkara yang menjerat OS (oknum ASN ter-OTT) tidak dilanjutkan ke tahap proses hukum, tidak terbuktinya melakukan politik uang, kami kira keputusan kawan-kawan di Bawaslu ini sangat “luar biasa”.
Dalam Sejarah OTT di negara kita, belum ada oknum penyelenggara negara yang terkena OTT selamat dari jerat hukum. Dari hasil keterangan yang sampaikan Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur, perkara ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak terpenuhinya unsur dan syarat perkara untuk dilanjutkan ke tahap proses hukum selanjutnya.rabu 13-3-2024.
Menurut Yana Nurjaman ketua Ampuh kabupaten cianjur, menuturkan, Dalam konteks ini seharusnya Bawaslu Kabupaten Cianjur menjelaskan secara terang benderang unsur dan syarat mana yang tidak terpenuhi, sehingga tidak memunculkan dugaan dan prasangka publik bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur tidak bekerja secara professional. Serta dikendalikan oleh kepentingan-kepentingan tertentu yang bertujuan untuk menyelematkan oknum ASN ini dari sanksi pidan kepemiluan.
Dari awal kami sudah ingatkan agar Bawaslu Kabupaten Cianjur bisa bekerja secara professional, terbuka dan tidak boleh ada kekuatan atau kepentingan manapun yang bisa mengendalikan mereka. Hal ini semata untuk menjaga wibawa dan marwah Bawaslu itu sendiri. Jujur kami kecewa, karena kami memprediksi bahwa perkara ini akan menjadi sebuah produk hukum yang fenomenal apalagi kalau bisa sampai menjerat aktor utamanya.
Aparatur Sipil Negeri (ASN) OS, yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Bareskrim Mabes Polri, saat akan melakukan politik uang.
OS yang menjabat sebagai Kasi Kesra Kecamatan Karangtengah, yang terjaring OTT oleh Bareskrim Polri, saat kedapatan memiliki puluhan amplop yang berisi uang, untuk melakukan money politic, demi memuluskan salah satu Caleg agar menang di Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan mengatakan,OS tidak terbukti melakukan money politic.
Hal itu berdasarkan atas keterangan dan fakta-fakta, yang bersumber dari klarifikasi selama proses kajian.
“OS yang diduga menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung pada Masa Tenang, tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) Jo. Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, selanjutnya terhadap Temuan Nomor 008/Reg/TM/PL/Kab/13.15/II/2024,” kata Yana, Rabu, (13/03/2024).
Setelah tidak terbukti, kasus tersebut dihentikan.
“Dihentikan dan tidak diteruskan kepada Kepolisian,” ujarnya.
Akan tetapi, Yana menyebutkan, OS terancam melanggar netralitas ASN, sehingga Bawaslu Cianjur saat ini tengah berkoordinasi dengan KASN.
“Selanjutnya bahwa terhadap temuan nomor 008/Reg/TM/PL/Kab/13.15/II/2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur meneruskan dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara,” tutup dia.
Ketua Ampuh menambahkan, Besar kemungkinan sikap rekan-rekan di Bawaslu Kabupaten Cianjur yang terkesan "lembek" ini akan kami laporkan juga ke DKPP.
Bendera Setengah Tiang untuk sikap Bawaslu Kabupaten Cianjur dalam perkara OTT ASN yang terkesan tidak professional dan under pressure. BUBARKAN BAWASLU KABUPATEN CIANJUR...!!!
** Deri Lesmana **