Wartadesa Cianjur- presidium Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (AMPUH) mendatangi kantor Bawaslu kabupaten cianjur, untuk mempertanyakan dugaan kecurangan Pemilu 2024 di Kabupaten Cianjur yang kemarin dilaporkan, Rabu 13/3/2024.
Presidium AMPUH menyoroti lonjakan raihan suara Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) No Urut 4 Cahya Ibrahim sebanyak 95 suara serta pengurangan 1 suara untuk Caleg.
Divisi penangan dan Datin Bawaslu kabupaten cianjur, Dalam mencermati kasus tersebut, kita kembali akan memastikan terlebih dahulu, sehingga setelah di lakukan penelaahan kasus tersebut akan masuk ke ranah Gakumdu itupun menunggu hasil no registrasi.
Yana melanjutkan, Bertambahnya suara Caleg PAN Nomor Urut 4, CI sebesar 95 suara, atau migrasi dari suara Caleg.
Menurutnya, hal tersebut jelas rekayasa hitam (ilegal) yang melawan hukum, dan sudah merupakan tindak pelanggaran pemilu berat, karena itu Ampuh Kabupaten Cianjur, dalam melakukan pengawalan kasus tersebut insyaallah hari ini Bawaslu akan memberikan hasil kajian dan bila saja laporan kita mendapatkan no register kasus ini akan naik menjadi ranah Gakumdu.
“ Kita sebelumnya sudah menolak hasil Pleno Tingkat KPUD Kabupaten Cianjur, khususnya Daerah Pemilihan 3,” Ucapnya.
Yana juga menyampaikan, yang kedua kami juga sudah berupaya mendesak KPUD Kabupaten Cianjur untuk segera membatalkan hasil pleno Dapil 3 DPRD Kabupaten.
“Bahkan, Cianjur harus segera melakukan pencermatan ulang” pintanya.
Atas terjadinya hal tersebut, pihaknya mendesak Bawaslu Kabupaten Cianjur untuk segera melalukan pendalaman, pemanggilan, penelitian dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga kuat telah melakukan rekayasa hitam yang tujuannya untuk memenangkan caleg tertentu.
“Bila tuntutan kami tidak diindahkan atau ditanggapi, AMPUH Kabupaten Cianjur akan membawa dan melaporkan temuan indikasi tindak pelanggaran pemilu berat ini ke DKPP, Bawaslu Propinsi dan Bawaslu RI , sehingga akan menempuh jalan lain dalam mengawal kasus ini,” tutupnya.
** Deri Lesmana **