Wartadesa-Banyak Desa di Kabupaten Cianjur belum siap membuat dan menjalankan program ketahanan pangan dari Dana Desa yang mereka terima dari Pemerintah pusat.Pengalokasian dana desa untuk program ketahanan pangan itu mulai berjalan sejak tahun 2022 lalu.setiap desa wajib menganggarkan 20% dari total dana desa yang diterima untuk program ketahanan pangan.
Eman Sulaeman, ketua Forum Masyarakat Desa (FMD) Kabupaten Cianjur, mengatakan Pemerintah pusat cukup serius untuk mewujudkan kemandirian pangan di tingkat desa, salah satunya dengan mengamanatkan minimal 20% dana desa untuk ketahanan pangan.
Menurut dia, di kabupaten Cianjur masih banyak desa yang belum bener-bener siap menjalankan program ketahanan pangan tersebut. Sebagian desa ada juga yang sama sekali terkesan asal-asalan menjalankan program ketahanan pangan.
Akhirnya program ketahanan pangan di banyak desa tidak di nimakti warga masyarakat desanya. Eman mengatakan program ketahanan pangan berupa hewani tidak banyak dinikmati warga.
" Pada kenyataannya masih ada desa-desa yang asal-asalan dalam mengelola program katahanan pangan (hewani). Karena ada saja desa yang yang nakal dalam mengelola program ketahanan pangan tersebut," Ujar Eman saat berbincang dengan wartadesa di Sekretariat FMD, Sabtu (20/4/2024).
Lebih jauh,Eman melanjutkan bahwa ada desa yang mengelola program ketahanan pangan tidak melibatkan warga masyarakat. Juga ada desa yang nekat menjual hasil beternaknya,namun tidak dinikmati warga.
" Banyak ditemui kebijakan dalam pengelolaan ketahanan pangan pihak kepala desa tidak melibatkan warga masyarakat,malah ada desa yang nekat menjual hewani tapi tidak ada penggantinya," Ungkapnya
Iya,. Seharusnya penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan perlu dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat desa memiliki kemampuan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan pangan di desa secara mandiri. Adanya program ketahanan pangan dari Dana Desa diharapkan mampu melibatkan kegiatan warga produktip. Bukan malah dijadikan keuntungan segelintir orang saja.
" Seharusnya,program ketahanan pangan tersebut bisa melibatkan masyarakat supaya bisa produktip,selama ini kami lihat belum banyak desa Berkolaborasi dengan melibatkan banyak warga masyarakatnya. Maka dari itu kami kedepanya kami akan memantau program ketahanan pangan ditiap desanya." Katanya
Jika menset para kepala Desa sudah seragam bahwa program ketahanan pangan ini lahir pasca Covid-19," maka kami yakin bahwa program tersebut dapat dirasakan mangfaat nya oleh mayoritas warga masyarakat di masing-masing Desa," Tutupnya
Bahwa dasar Hukum Perundang-undangan terkait Program Ketahanan pangan ini adalah Perpres 104 THN 2021 yang mengalokasikan DD ( Dana Desa ) pada THN 2022 untuk 3 program antara lain:
1. BLT DD Sebanyak 40% dari DD
2. Ketahanan pangan sebanyak 20% dari DD
3. Penanganan Covid-19 sebesar 8% dari DD
Khusus untuk ketahanan pangan ini, jika rata-rata tiap Desa menerima DD 1 Miliar, berarti masing-masing Desa harus mengalokasikan DD untuk ketahanan pangan sebanyak 200 juta, kemudian peruntukan nya bisa kepada kegiatan peternakan, pertanian,atau perikanan.** Abah Dri **