Wartadesa || Maraknya pengedaran obat terlarang jenis Tramadol dan Eximer di kabupaten Cianjur makin meresahkan warga, pasalnya obat terlarang tersebut dijual bebas kepada anak anak.
Ketua umum PAI (Perkumpulan Advocated Indonesia) Dr. Sultan Junaidi, S.Sy., M.H., P.h.D. saat diwawancara mengatakan", saya sudah melayangkan surat kepada kapolres Cianjur terkait maraknya pengedaran obat terlarang itu, dan saya meminta untuk dirazia kios kios yang menjual obat tersebut dan dipasang garis polisi.
Lanjut Sultan", Saya Meminta Kepada Pihak Kepolisian , Agar tidak ada Oknum yang Berkoordinasi Dengan Pihak Pelaku, dan Pihak Kepolisian Khusus nya Polres Cianjur Dapat Menjalankan Tugas dan Tanggung Jawabnya Sesuai Dengan Undang-Undang Yang Berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia".
" Saya Mendapat Informasi Dari Tokoh Tokoh Masyarakat yang ada di Cianjur, semua Kios Mereka akan di tutup Sementara Waktu di masa Operasi Kepolisian Saat ini, Kemudian Setelah Ini Selesai Maka Mereka akan Membuka Kembali KIos nya. Maka Besar Harapan Saya agar Bapak Kapolres Serius Dalam Menangani Kasus Tersebut.
Saya Sangat Mengapresiasi Setinggi-tingginya Kepada Kasat Narkoba Cianjur Atas Tindakan-tindakan Penegakan Hukum yang Sudah Dilakukan Pada Saat ini Oleh Kasat Narkoba Terkait Penangkapan dan Pemasangan Garis Police Line pada Kiois-kios Penjual Obat Tramadol dan Eximer tersebut".Tutupnya.