WARTADESA - Maraknya pemasangan liar kabel Local Area Network (LAN), merupakan salah satu jenis kabel jaringan yang umum digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat seperti PC atau komputer, router, dan saklar. Dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet harus berizin, hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.
Dijelaskan pemasangan tiang internet di perumahan atau kampung, wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT,/RW, Kelurahan/Desa sampai ke Kecamatan sesuai peraturan daerah setempat, 27/06.
Seperti pemasangan tiang internet tidak berizin. Kondisinya telah menjadi momok baru yang begitu meresahkan bagi masyarakat di kampung Gg.Pahlawan atau yang biasa di sebut Gg.Tengkorak, RT.1 dan 2, RW.18, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, merasa resah pasalnya selain tidak berizin jaringan kabel LAN ini terlihat berantakan.
Menurut Endang Sulaiman warga sekitar menuturkan, sekitar kurang lebih 7 titik kabel yang berantakan, dari beberapa tiang ini diantaranya dari perusahaan indihome sedangkan tiang yang lainnya saya tidak mengetahuinya.
Saya menduga pemasangan tiang kabel internet milik pengusaha nakal yang diduga tidak berizin, saat ini begitu banyak dijumpai dan hampir ada di setiap Perumahan Sampai Permukiman warga masyarakat yang berada di 32 kecamatan di kabupaten cianjur, kamis 27/06/2024.
Dede 38 tahun selaku Warga lingkungan mengeluhkan terkait kegiatan pemasangan tiang kabel Internet liar selama ini dilakukan tanpa adanya, pemberitahuan baik dari aparat desa dan RT maupun RW serta Kelurahan hingga Kecamatan, dan setiap warga masyarakat yang ditempati atau dilalui Kabel Internet tidak mendapatkan kompensasi.
“Hal ini terjadi hampir di setiap Perumahan/Permukiman warga yang ada di seluruh wilayah kabupaten cianjur. Bahkan hingga ke penjuru pelosok desa-desa dilakukan secara semena-mena oleh para pengusaha internet nakal hanya demi keuntungan pribadi,” ujarnya".
Masih Dede menurut perundang- undangan Dinas terkait dalam hal ini Pekerjaan Umum- Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (PU-CKPP) Kabupaten Cianjur, kalau dijalan milik Kabupaten itu wewenang atau kebijakannya, sehingga harus ditindak lanjuti terkait hal ini.
"Akan tetapi ketika memasuki jalan kampung/perumahan/dalam Desa, itu yang mempunyai kebijakan adalah RT RW beserta Lurah dan Kades yang mempunyai wewenang dan kami pastinya akan melakukan koordinasi, terkait dalam hal penangananya,” ucapnya
Lanjutnya,bilamana hal tersebut tidak berijin serta tidak di indahkan pihak perusahaan terkait, maka akan dilakukan peneguran atau pembongkaran tiang tersebut, sampai tidak beroperasi.
"Kami berharap Pemerintah Daerah kabupaten cianjur melalui instansi-instansi terkait, segera melakukan langkah-langkah terbaik dalam hal penindakan secara tegas tanpa adanya tebang pilih. Khususnya terhadap para pengusaha internet nakal yang ada di kabupaten cianjur. Ini semua kan untuk Menambahkan Pendapatan Daerah melalui pajak yang dibayarkan oleh para Riseller- riseller yang terdaftar nantinya.”tandasnya
** Deri Lesmana **