Wartadesa Cimahi - Satpol PP Kota Cimahi kembali berhasil menggempur perdagangan rokok ilegal yang merajalela di wilayah ini.
Bersama Bea Cukai Kelas A Kota Bandung dan TNI, mereka melaksanakan operasi penertiban pada Rabu, 24 Juli 2024, di beberapa titik strategis Kota Cimahi.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil menyita lebih dari 565 bungkus rokok tanpa cukai serta sekitar 10.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar resmi.
Barang bukti berupa rokok ilegal tersebut telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Agus Kusnandar, S.P Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga berpotensi merusak kesehatan masyarakat.
"Kami terus meningkatkan pengawasan dan tindakan penertiban untuk memastikan bahwa produk rokok yang beredar di masyarakat telah memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Penyitaan ini juga diikuti dengan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan distribusi serta pihak-pihak terlibat dalam perdagangan rokok ilegal ini.
Agus berharap, tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku ilegal yang masih beroperasi di Kota Cimahi.
Operasi ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Bea Cukai, yang juga turut serta dalam memberikan analisis serta pendapat ahli dalam upaya penanggulangan perdagangan rokok ilegal.
Dengan tindakan tegas ini, Satpol PP berharap dapat secara signifikan mengurangi peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi, sehingga masyarakat dapat terlindungi dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.