Wartadesa Cimahi - Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi yang membahas masalah Penyampaian dan Penjelasan PJ Walikota Cimahi Tentang Perubahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Acara Sidang Paripurna tersebut di gelar di ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Cimahi Utara
Sidang Paripurna tersebut, langsung dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi, Ahmad Zulkarnain (PKS), hanya Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Purwanto (PDI-P), Bambang Purnomo (Gerindra), dan Edi Kanedi (Demokrat) tidak hadir dalam sidang Paripurna tersebut, jadi dengan kehadiran 21 anggota dewan dari 45 anggota dewan.
Menurut Zulkarnain, kehadiran 21 anggota DPRD kota Cimahi dari 45 anggota DPRD kota Cimahi yang ada, telah memenuhi quorum Sidang Paripurna dapat dilanjutkan.
Berdasarkan penyampaiannya, PJ Walikota Cimahi, Dicky Saromi membeberkan bahwa APBD Kota Cimahi tahun 2024 disusun yang berpedoman pada kebijakan umum APBD KUA.
"Serta prioritas dan plafon Anggaran sementara, tahun 2024 yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah Kota Cimahi dan DPRD Kota Cimahi,” ungkap Dicky dalam laporannya tersebut.
Begitupula KUAPPS Kota Cimahi tahun anggaran 2024, menurut Dicky, disusun
dengan mempergunakan berbagai asumsi-asumsi, makro.
“Sesuai dengan keadaan dengan kondisi saat ini, berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah yang merupakan penjabaran rencana pembangunan daerah Kota Cimahi tahun 2023-2027.
“Adanya beberapa perubahan kondisi proyek ekonomi nasional dan daerah, serta beberapa perubahan kebijakan dari pusat maupun daerah, membuat asumsi dasar pada arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah mengalami perubahan pula,” terang Dicky.
Dijelaskan pula oleh Dicky, bahwa dalam rangka makro ekonomi daerah, bahwa dukungan dalam pencapaian prioritas nasional dalam provinsi.
“Karena adanya kondisi seperti itulah maka, perubahan APBD tahun 2024 harus dilakukan, sesuai dengan pasal 161 ayat 2 peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” paparnya.
Maka dari itu lanjut Dicky, bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila, terjadi, 1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, 2. Keadaan yang harus dilakukan masalah pergeseran anggaran antara organisasi, 3. Keadaan yang menyebabkan Silva pada tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
“Keadaan darurat atau keadaan luar biasa, dan mengacu kepada hasil kecapaian kinerja pelaksanaan APBD Kota Cimahi,
anggaran tahun 2024,” ulasnya pula.
Bahwa sampai dengan semester satu tahun 2024 pada sisi belanja daerah sebesar 41,32% .
“Serta perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi yang diterapkan dalam KUA Kota Cimahi tahun anggaran 2024,” katanya.
Hal itu meliputi, adanya kenaikan pendapatan Asli Daerah, yaitu retribusi daerah dan lain-lainya.
“Juga dengan adanya penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat, terutama dari dana perimbangan akibat adanya pengurangan (intersep) dana Alokasi Khusus non fisik,”papar Dia
Menurut Dicky kembali, bahwa dengan adanya kenaikan pendapatan transfer antara pemerintah daerah dan daerah.