Wartadesa Cianjur // Buntut aksi unjuk rasa ratusan warga ke Kantor Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Senin (19/08/2024) lalu, yang meminta Kepala Desa Sukaluyu Uher Suherman mundur dari jabatannya, kini berbuntut panjang.
Uher dipaksa mundur dari jabatan Kepala Desa Sukaluyu gegara dipicu dugaan penimbunan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Kepala Desa yang tidak tinggal diam kini meminta bantuan hukum ke Klinik Hukum Indonesia.
Uher Suherman mengaku, dihadapan awak media, dia mencabut surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dihadapan pengunjuk rasa lantaran ia merasa dibawah tekanan dan paksaan para pendemo.
"Kenapa kami menandatangani surat pengunduran diri itu, karena kami dipaksa serta ditekan. Bila dalam hitungan sepuluh, kalau tidak mengundurkan diri maka akan terjadi anarkis. Demi menyelamatkan diri, aset desa serta para pendukung, akhirnya saya tanda tangani," ungkap Uher didampingi kuasa hukumnya D.M Junaedi. Rabu (21/08/2024).
Kades Sukaluyu itu juga mengatakan, dirinya tidak pernah membuat surat pernyataan pengunduran diri. Surat pernyataan yang ditandatanginya dibuat oleh para pendemo. Jadi dengan terpaksa dia menandatanginya.
Bahkan, Uher Suherman juga merasa heran, kenapa terjadi demo," Saya tahu para pendemo tersebut kebanyakan bukan warga dari desa sukaluyu," tegasnya.
Kuasa hukum Uher Suherman, DM Junaedi mengungkapkan, kliennya menandatangi surat pengunduran diri tersebut lantaran terpaksa dilakukan karena ada tekanan dari pengunjuk rasa. Hal itu bisa menjadi preseden buruk dan bisa terjadi di desa- desa lain.
"Ini tidak bisa dibiarkan, kalau nanti ada kepala desa yang melakukan kesalahan, lalu dengan seenaknya memaksa menandatangani surat pernyataan. Cara ini bisa merusak tatanan di pemerintahan," tegas Oden, biasa disapa.
Oden juga tidak menampik, bila kliennya melakukan kesalahan untuk proses hukum.
** Deri Lesmana **