Cianjur,Wartadesa / Ada saja Kepala Desa di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur terkesan alergi terhadap awak media,pasalnya saat dihubungi untuk konfirmasi terkait perkembangan desa maupun penggunaan anggaran Dana Desa baru-baru ini sulit Dihubungi,Salah satunya Desa Talagasari.
Seharusnya di jaman keterbukaan informasi publik seperti saat ini pejabat harus bisa memberikan pelayanan kepada warga masyarakat termasuk pada media,karena media itu sendiri mitra dari pemerintah,selain itu, media juga berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi Undang-undang saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
" Fungsi pers sebagai kontrol sosial dan juga dapat memfasilitasi pertanggung jawaban publik, kalau pun hal yang dikonfirmasi itu tidak bermasalah,ya tinggal Jawab saja,dan bila emang ada permasalahan bisa dapat diklarifikasi pada publik yah melalui media.
Kan jelas Pejabat publik ( Kepala Desa ) harus bisa terbuka terhadap masyarakat dan memenuhi asas pelayanan publik yang di atur dalam Undang-undang Nomor tahun 2009 tentang pelayanan publik yang harus bersikap transparan dan akuntabel.
Sebagai pejabat publik, termasuk Kepala Desa seharusnya lebih tanggap dan responsif ketika dikonfirmasi oleh awak media,apalagi menyangkut kepentingan keterabukaan publik yang ada di pemerintahan desa.
Awak media melakukan upaya konfirmasi agar informasi bisa berimbang dari pemberitaan untuk publik.sebagai pejabat publik, ditingkat desa harus komunikatif dan dapat melayani siapapun termasuk pada media yang dilindungi oleh undang-undang No 40 tahun 1999 tentang pers dalam menjalankan tugas jurnalistik." dan Hingga berita ini masuk Redaksi kepala Desa Talagasari masih belum bisa dihubungi. ** Dri**