CIMAHI ll.Wartadesa — Upaya mendorong sistem peradilan yang lebih humanis di Kota Cimahi mendapat dukungan konkret dari legislatif dan aparat penegak hukum. Komisi I DPRD Kota Cimahi melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Cimahi guna memperdalam pemahaman dan memperkuat koordinasi terkait penerapan Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum setempat.
Rombongan Komisi I yang dipimpin Ketua Komisi I Freddy Siagian ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., bersama jajaran. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas strategi penerapan Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar jalur pengadilan formal.
"Restorative Justice bukan hanya soal menyelesaikan perkara, tetapi juga tentang memulihkan hubungan sosial dan menghadirkan keadilan yang lebih menyentuh rasa keadilan masyarakat," ujar Freddy Siagian.
Pihak Kejari Cimahi menyambut baik inisiatif DPRD, seraya menekankan bahwa penerapan RJ memerlukan dukungan dari berbagai elemen, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi menegaskan pentingnya kolaborasi edukatif agar masyarakat memahami bahwa mekanisme ini bukan bentuk pelepasan hukum, melainkan penyelesaian yang bermartabat dan berorientasi pada pemulihan.
Dalam dialog hangat yang berlangsung di kantor Kejari Cimahi, dibahas pula pentingnya menyosialisasikan konsep RJ secara menyeluruh agar masyarakat memahami mekanismenya dan mampu mengaksesnya secara adil.
Anggota Komisi I lainnya yang hadir antara lain: Iwan Setiawan, Agung Rohama Shidiq, Sri Hendarsih, Ayi Kusmiati, Deni Ramdhani, dan Tatang Somantri.
Kunjungan ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga membuka jalan bagi terbentuknya kebijakan bersama yang mendukung RJ sebagai bagian dari sistem keadilan pidana yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan khususnya untuk masyarakat Cimahi. ** Dendi**