CIMAHI ll Wartadesa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menegaskan komitmennya untuk tidak main-main dalam memproduksi hukum daerah. Komisi 1 DPRD Kota Cimahi kini memperketat filter legislasi guna memastikan setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disahkan bukan sekadar formalitas, melainkan solusi nyata bagi problematika warga.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Demokrat, Iwan Setiawan, menyatakan bahwa era regulasi instan sudah berakhir. Setiap produk hukum yang lahir dari gedung legislatif wajib melewati proses dialektika yang tajam dan terukur.
Iwan mengungkapkan bahwa langkah pertama yang menjadi harga mati adalah pembedahan Naskah Akademik (NA). DPRD tidak akan meloloskan pasal-pasal yang tidak memiliki dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.
"Kami membedah habis baik-buruknya suatu rancangan dengan memperdalam Naskah Akademiknya. Kami menyeret para ahli dan akademisi ke dalam proses ini untuk mendapatkan masukan objektif. Kami ingin memastikan setiap pasal punya taji," tegas Iwan Setiawan dengan nada bicara lugas.
Proses internal di DPRD pun kini kian selektif. Iwan menjelaskan bahwa koordinasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dilakukan sebagai upaya berlapis untuk menyaring kepentingan-kepentingan yang tidak relevan.
"Kami tidak bekerja sendiri. Ada kajian mendalam di Bapemperda. Masukan dari berbagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) diolah kembali agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar matang sebelum dilempar ke publik," tambahnya.
Lebih jauh, Iwan mengingatkan pihak Pemerintah Kota (Eksekutif) agar memiliki kesepahaman yang sama dalam proses sinkronisasi. Ia menekankan bahwa keberhasilan sebuah Perda diukur dari implementasinya di lapangan, bukan sekadar jumlah dokumen yang ditandatangani.
"Hasil kajian harus disepakati bersama Eksekutif dengan satu visi: menghasilkan Perda yang berdaya guna. Perda adalah payung hukum sah yang harus ditegakkan di Kota Cimahi," kata politisi Demokrat tersebut.
Menutup pernyataannya, Iwan memberikan peringatan keras agar tidak ada lagi Perda yang hanya berakhir di tumpukan arsip tanpa memberikan dampak bagi masyarakat.
"Dengan proses yang sangat ketat ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi Perda yang hanya menjadi 'macan kertas'. Setiap regulasi harus menjadi solusi konkret atas permasalahan yang dihadapi warga Cimahi," pungkasnya. (Dendi )
