Waduh !!! Sengketa Lahan 56 Hektar Di Padaluyu Memanas, Ahli Waris Sedang umpukan Bukti

Warta Desa
Rabu, 14 Januari 2026, Rabu, Januari 14, 2026 WAT
Last Updated 2026-01-14T09:43:37Z

CIANJUR, Wartadesa – Polemik sengketa lahan tanah seluas kurang lebih 56 hektare, di Kampung Barujamas, Blok Parabon, RT 03 RW 07, Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, kian memanas. Pasalnya mediasi antara ahli waris dan Pemdes Padaluyu, masih belum menemukan titik terang.

Ahli waris mengaku bahwa proses jual beli lahan tanah milik Alm H. Ali, seluas 56 hektare yang saat ini di klaim oleh Pemdes Sukalu itu, tidak dilibatkan.

“Sejak awal kami tidak pernah dilibatkan atau pun diberi tahu oleh pihak Pemdes itu sendiri. Justru kami mempertanyakan dasar klaim Pemdes Sukaluyu, karena bukti kepemilikan berupa girik masih ada ditangan kami," ungkap Dede yang mengaku sebagai ahli waris.

Sementara, lanjut Dede, dokumen legal seperti sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) yang dimiliki oleh Pemdes Sukaluyu untuk mengklaim tengah tersebut tidak pernah diperlihatkan. 

"Bahkan pihak Pemdes Padaluyu, membantah pernyataan lama yang menyebut tanah tersebut sepenuhnya milik seseorang bernama Haji Ali diklaimnya tidak sesuai dengan data administrasi desa karena nama tersebut tidak tercantum dalam Letter C," ujarnya.

Terpisah, pihak Pemdes Padaluyu saat dikonfirmasi melalui aplikasi sambungan WhatsApp, tidak dapat memberikan tanggapan apapun, justru malah memblokir sambungan.

Pantauan, kondisi lahan tanah seluas 56 hektare di blok Parabon, tampak ada aktivitas pembangunan untuk dua fasilitas bangunan Koperasi.***Deri/Ca***

TrendingMore