Polisi Tangkap 40 Orang jadi Tersangka utama, Dalam 29 Kasus Narkoba Dan OKT

Warta Desa
Rabu, 18 Februari 2026, Rabu, Februari 18, 2026 WAT
Last Updated 2026-02-17T22:19:50Z
CIANJUR Wartadesa - sebanyak 12 orang ditangkap terkait penyalahgunaan obat keras terbatas di Cianjur dengan ribuan butir barang bukti yang diamankan
 
Selain itu kepolisian Polres Cianjur mengungkapkan total 29 laporan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan Obat Keras Terbatas (OKT) selama bulan Januari hingga Februari 2026. Kasus tersebut melibatkan 40 orang tersangka, dengan sebagian besar kasus OKT terkonsentrasi di wilayah hukum Polres Cianjur.
 
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 17 Febuari 2026, pihak kepolisian menyampaikan bahwa dari total kasus, sebanyak 9 laporan berkaitan dengan OKT yang terjadi di Cianjur, dengan 12 orang menjadi tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 16.282 butir tramadol, 5.757 butir hexymer, dan 157 butir trihexyphenidyl.
 
"Tersangka dalam kasus OKT ini diduga telah melakukan pengedaran yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Mereka akan dituntut berdasarkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ujar kapolres
 
Sementara pasal 435 UU Kesehatan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengedarkan farmasi tidak memenuhi standar dapat dihukum penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak lima milyar rupiah. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan guna mencegah penyebaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.***Ca***

TrendingMore