CIANJUR , Wartadesa - Kasus tabrak lari yang merenggut nyawa seorang advokat di Jalan Raya Bandung, Kampung Ciburial, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, akhirnya terungkap. Polres Cianjur resmi menetapkan sopir pick up berinisial TZ (41) sebagai tersangka, Rabu 22 April 2026.
Korban bernama DN (40) meninggal dunia setelah sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya ditabrak dari belakang pada Kamis (16/4/2026) dini hari. Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 04.38 WIB saat korban hendak memasuki kantor Pengadilan Agama Cianjur.
"Pengemudi kendaraan roda empat jenis pick up atas nama saudara TZ, 41 tahun, telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Dr A Alexander Yurikho Hadi, dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur.
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka yang sehari-hari mengangkut sayur dari Cipanas menuju Bandung diduga mengalami kurang konsentrasi saat mengemudi. Dugaan mengantuk menjadi pemicu utama kecelakaan.
"Di dalam mobil pick up terdapat dua orang, yaitu seorang penumpang dan seorang kernet. Saat kejadian, mereka tengah tertidur dan baru terbangun setelah mendengar suara benturan keras," ungkap AKBP Alexander.
Keduanya sempat mengingatkan TZ untuk berhenti setelah mengetahui telah menabrak korban. Namun, peringatan itu tidak dihiraukan.
Tersangka mengaku tidak berhenti bukan karena tidak sadar, melainkan karena ketakutan yang luar biasa. Ia khawatir menjadi sasaran amukan warga di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Alasannya cuma satu, takut menjadi korban aksi massa karena tabrakan," jelas Kapolres menirukan pengakuan tersangka.
Akibat keputusannya melarikan diri, korban DN yang mengalami luka serius di bagian kepala tidak mendapat pertolongan pertama dan meninggal dalam perjalanan menuju RSUD Cianjur.
Kasus ini sempat menyulitkan penyidik karena kualitas rekaman CCTV di lokasi kejadian sangat buruk. Kamera pengawas yang terpasang hanya memiliki durasi 22 detik dengan gambar yang tidak spesifik.
Namun, kegigihan tim Satlantas Polres Cianjur membuahkan hasil. Polisi menelusuri rekaman kamera pengawas di sepanjang jalur hingga radius 27 kilometer dari TKP.
"Kami mendapatkan rekaman CCTV di salah satu SPBU di daerah Cipatat. Di situ terlihat jelas kendaraan roda empat dengan ciri-ciri bagian depan remuk," papar Kapolres.
Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan bahwa tersangka tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba. Polisi melakukan tes urine, narkotes, hingga uji sampel rambut.
"Kami tes narkotes, termasuk sampel rambut, dan tidak ada indikasi penggunaan obat-obatan keras maupun minuman keras," tegas AKBP Alexander.
Dugaan sementara, penyebab tunggal kecelakaan adalah kelalaian dan kurangnya konsentrasi saat mengemudi.
Tersangka TZ kini ditahan di Unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa mobil pick up dan memeriksa sejumlah saksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.
"Tersangka tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan setelah kejadian. Ini menjadi unsur pemberat," tutup Kapolres.***Ca***
