Cianjur, Wartadesa– Polres Cianjur mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda dua yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Polres Cianjur. Dalam konferensi pers, polisi mengamankan enam orang tersangka dan menyita 34 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.Senin 01/06/26.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. Ahmad Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan pengungkapan kasus Curanmor ini, berkat 10 laporan polisi yang diterima Polres Cianjur dari sejumlah polsek jajaran wilayah kabupaten Cianjur sejak November 2025 hingga Mei 2026.
“Alhamdulilah dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, kami beserta jajaran berhasil mengamankan enam tersangka serta mengamankan 34 kendaraan bermotor roda dua yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” katanya saat konfrensi pres
Masih Kapolres, dua tersangka utama diduga beraksi secara berpasangan. Salah satu pelaku berperan sebagai eksekutor yang merusak rumah kunci kendaraan, sementara rekannya memantau situasi dan calon korban di lokasi seperti pasar, pusat perbelanjaan, hingga tempat hiburan.
“Pengungkapan ini bermula ketika salah seorang tersangka berhasil diamankan warga saat diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di Pasar Induk Cilaku. Dari peristiwa tersebut, anggota melakukan pengembangan hingga mengungkap sejumlah kasus lainnya,” tuturnya.
Selain enam tersangka yang telah diamankan, polisi juga masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga memiliki peran membantu penjualan barang hasil kejahatan dan membantu proses pencurian kendaraan bermotor.
Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa tiga mata kunci, tiga kunci letter T, serta 34 unit kendaraan roda dua berbagai merek yang diduga hasil tindak pidana. Kendaraan tersebut berasal dari sejumlah wilayah hukum Polres Cianjur,Polsek Ciranjang ,Polsek Karang tengah, Polsek Cianjur Kota, Polsek Cilaku,,dan Polsek Sindangbarang.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
“Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda. Apabila mengetahui adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan 110,” tandasnya .
Kini Para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g serta Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***Ca***
