Cianjur ,Wartadesa - Satuaan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika,jenis Sabu Psykotropika, jenis Ganja juga Tembakau Sintetis dan penyalahgunaan sediaan Farmasi jenis Obat Keras Terbatas (OKT) di wilayah hukum Cianjur selama satu bulan Juli - Agustus 2026.
Dalam kegiatan Press Release yang dilaksanakan di depan halaman Satreskrim Polres Cianjur yang di pimpin langsung Kapolres Cianjur dan di ampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, Senin10/08/26.
Jumlah yang di terima laporan polisi selama periode juli - Agustus 2026 sebanyak 31 laporan dengan Rinciaan kasus Narkotika jenis Sabu 22 Kasus, jenis Narkotika jenis Ganja 3 Kasus, Narkotika jenis Tembakau Shinte 2 Kasus, jenis Obat keras terbatas (OKT) Tramadol , 4 Kasus.
Menurut Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Aleksander Yuriko Hadi polres Cianjur mengatakan satresnarkoba berhasil menyita barang bukti dan menangkap 38 tersangka kasus narkoba .
"Alhamdulilah Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus narkoba dengan total barang bukti yang di sita sabu sebanyak 479.36 gram, Ganja 17.163,25 gram, Tembakau Shinte 2.936.25 gram, dan OKT 13.378 butir dengan rincian Tramadol 2541 butir , Hexymer 8221 butir , Trhexphenidyl 2616 butir, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 37 orang, untuk Narkotika sebanyak 29 orang, tembakau sintetis 3 orang dan untuk OKT 5 orang."Katanya
Kapolres Cianjur juga menjelaskan terkait modus operandi yang di lakukan para tersangka narkoba dengan berbagai cara.
"Para tersangka tersebut mengedarkan Narkotika jenis Sabu, Ganja dan Sinte dengan cara menyimpan/menempelkan disuatu tempat tertentu, kemudian dikirim MAPS kepada para
konsumennya, selanjutnya pembayaran dari konsumen dilakukan dengan cara transfer. Untuk tersangka pengedar Obat Keras Terbatas mengedarkan Obat tersebut dengan cara menjual bebas
dan langsung kepada para pembeli secara mobile/berpindah-pindah, dimana dalam tindakannya tersebut para tersangka tidak memiliki keahlian Medis ataupun keabsahan/legalitas dari pihak terkait."Jelasnya
Sementara itu, perkara yang berkaitan dengan peredaran narkotika ,para tersangka dijerat dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.Untuk perkara obat keras tertentu polisi menerapkan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ***CA***
