CIANJUR, Wartdesa – Kepala SMK Bina Teknik Cikalongkulon, Endang Permana, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai tercatatnya nama Mahmudin dan Tedi dalam data administrasi sekolah.
Dalam keterangannya, Endang menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran pihak sekolah, terdapat calon peserta didik yang sebelumnya datang ke sekolah untuk mendaftarkan diri dengan membawa sejumlah berkas persyaratan. Berkas tersebut kemudian diterima dan diproses dalam administrasi penerimaan peserta didik baru (PPDB).
“Memang ada yang datang ke sekolah membawa berkas pendaftaran dan diterima oleh sekolah. Karena ada proses pendaftaran, data tersebut kemudian masuk dalam administrasi sekolah,” ujar Endang, Rabu (12/8/2026).
Namun, menurut Endang, dalam
perjalanan proses pendidikan, peserta didik yang bersangkutan tidak mengikuti sejumlah kegiatan dan tahapan pendidikan hingga akhir masa sekolah, termasuk ujian dan peserta didik tersebut tidak mendapatkan ijasah sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait Program Indonesia Pintar (PIP), Endang mengatakan pihak sekolah tidak merasa pernah secara khusus mengajukan atau mengusulkan peserta didik yang bersangkutan sebagai penerima bantuan tersebut.
Pihak sekolah, lanjutnya, masih melakukan penelusuran terkait mekanisme munculnya data peserta didik dalam sistem, termasuk proses pengusulan bantuan PIP.
“Kalau data anak tersebut ada di SMK Bina Teknik, itu karena sebelumnya memang ada proses pendaftaran. Jadi secara administrasi datanya bisa masuk ke sistem,” jelasnya.
Endang menegaskan, pihak sekolah memberikan klarifikasi tersebut untuk menjelaskan proses administrasi yang terjadi dan mencegah adanya kesalahpahaman mengenai status data peserta didik maupun proses pengusulan bantuan.
“Kami ingin memberikan penjelasan berdasarkan data dan proses administrasi yang ada di sekolah, supaya persoalan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tandas Endang.
Dari para awak media menyampaikan bahwa berita ini merupakan hak jawab dan klarifikasi dari pihak SMK Bina Teknik Cikalongkulon atas pemberitaan sebelumnya. Redaksi tidak mengambil kesimpulan di luar keterangan yang disampaikan narasumber dan tetap memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.***Ca***
