Cepat Respons !!! Polres Cianjur Amankan Seorang Perempuan di Sawahgede Terduga Pembakar Rumah Kontrakan Ayah Kandungnya

Warta Desa
Rabu, 30 September 2026, Rabu, September 30, 2026 WAT
Last Updated 2026-09-30T09:37:34Z
CIANJUR, WARTADESA -Seorang perempuan berinisial S.A.M. diamankan Polres Cianjur setelah diduga membakar rumah kontrakan yang ditempati ayahnya sendiri di Kp. Dipawangi RT 01 RW 13, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Selasa (29/9/2026) sore.

Api yang membesar merambat ke dua rumah warga lainnya dan membakar dua unit sepeda motor. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Peristiwa bermula sekitar pukul 15.30 WIB. S.A.M. datang ke kontrakan ayahnya, Eban Junaedi alias Beben. Berdasarkan pemeriksaan awal polisi, ia kemudian membakar kertas dan kursi di dalam rumah menggunakan korek api warna hijau bertuliskan "LASVEGAS".

Api dengan cepat membesar. Sekitar pukul 16.00 WIB, rumah kontrakan di sebelahnya dan rumah milik warga lain ikut terbakar.

Usai membakar, S.A.M. keluar dan berada di depan praktik Bidan AI. Warga yang mengetahui kejadian langsung mengamankannya dan menyerahkan ke personel Polres Cianjur sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, dari pemeriksaan awal, motif pembakaran diduga karena persoalan keluarga.

"Motif sementara diduga karena yang bersangkutan merasa sakit hati terhadap ayahnya terkait persoalan kebutuhan hidup. Perbuatan tersebut dilakukan secara spontan dan berdasarkan pemeriksaan awal dilakukan seorang diri," ujar AKBP Alexander.

Ia menyebut pembakaran diduga dilakukan agar ayahnya tidak lagi tinggal di kontrakan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Bagus Panuntun menambahkan, hasil tes urine terhadap S.A.M. menunjukkan positif BZO (benzodiazepine).

"Hasil tes urine menunjukkan positif BZO. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani rehabilitasi. Namun, proses pemeriksaan tetap berjalan," kata AKP Bagus.

Polisi mengakui S.A.M. membakar seorang diri dan membenarkan korek api yang diamankan adalah alat yang digunakan.

Saat ini S.A.M. masih menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak pidana pembakaran sebagaimana Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, korban, dan mendata total kerugian.

Salah satu korban pemilik rumah yang ikut terbakar menaksir kerugian awal sekitar Rp500 juta. Jumlah tersebut masih perkiraan sementara dan belum termasuk total kerugian seluruh korban.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah keluarga dengan emosi.

"Kami mengimbau masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui cara yang tepat. Jangan sampai persoalan sesaat berujung pada tindakan yang merugikan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat sekitar," tegas AKBP Alexander.***CA****

TrendingMore