CIANJUR, Wartadesa — Maraknya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang dikeluhkan warga di Kabupaten Cianjur memunculkan fakta mendasar langkah penindakan yang diambil selama ini baru sampai pada peringatan dan pemasangan spanduk larangan. Pihak Cabang Dinas ESDM mengakui kewenangan mereka berhenti di situ tidak ada kekuasaan untuk menyegel, menyita, maupun menjerat pelaku secara hukum.
Koordinator Pertambangan ESDM Jawa Barat, Diki Pramesti, mengungkapkan hal tersebut saat ditemui di Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, setiap pengaduan yang masuk sudah ditindaklanjuti sesuai prosedur. Petugas turun ke lapangan bersama sejumlah instansi terkait mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, pemerintah kecamatan dan desa, hingga kepolisian untuk memverifikasi kebenaran laporan.
"Jika di lapangan ditemukan kegiatan pertambangan dan pelakunya tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan, kita memasang spanduk larangan dan meminta kegiatan dihentikan sementara," ujar Diki.
Namun, di sinilah persoalan krusialnya bermula. Peringatan tertulis itu belum tentu menghentikan aktivitas secara permanen. Lebih dari itu, ESDM sendiri mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melangkah lebih jauh.
"Kalau dari dinas, kita hanya sebatas teguran dan peringatan. Semua data dan temuan di lapangan kemudian disampaikan kepada pihak terkait dan aparat penegak hukum. Kita tidak bisa melakukan penyegelan, penyitaan, maupun tindakan kepolisian," tegasnya.
Pengakuan ini menyingkap celah besar dalam penanganan PETI di Cianjur, instansi yang memantau tidak berwenang menindak tegas, sementara pihak yang berwenang bertindak kerap terlambat atau kurang terkoordinasi. Akibatnya, praktik penambangan tanpa izin kerap kali hanya berhenti sesaat saat ada pengawasan, lalu kembali beroperasi begitu petugas pergi.
Diki menegaskan, peran ESDM sejatinya berada pada ranah pembinaan, pengawasan, dan pemberian peringatan. Ketika pelanggaran sudah masuk ranah pidana atau penindakan fisik, kewenangan berpindah ke instansi lain.
"Kita sampaikan semua temuan itu. Selanjutnya, bagaimana tindak lanjutnya itu wewenang pihak yang berhak," kata Diki.
Faktanya, persoalan PETI di Cianjur bukan hal baru. Warga telah lama mengeluhkan kerusakan lingkungan, kerugian lahan, hingga gangguan keamanan yang ditimbulkan. Namun tanpa kekuatan penindakan yang terintegrasi, spanduk larangan terasa tak berdaya menghadapi kepentingan ekonomi yang menggerakkan aktivitas ilegal tersebut.
Kini, pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah, apakah instansi yang berwenang telah menerima dan menindaklanjuti data yang disampaikan ESDM? Atau justru laporan-laporan itu terhenti di meja koordinasi, sehingga pelaku PETI merasa aman terus beroperasi?
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai berapa banyak laporan yang telah diteruskan ke aparat penegak hukum, maupun berapa pelaku yang telah diproses hingga ke ranah hukum. Masyarakat menuntut kepastian bukan sekadar peringatan di atas kertas, melainkan tindakan nyata yang membuat penambangan tanpa izin benar-benar berhenti.(CA)
