WARTADESA- Puluhan petani penggarap tanah Perkebunan PTPN Vlll asal Desa Sukalaksana Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur melakukan audensi ke Dedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Cianjur, kamis 07/09/23
Audensi kali ini langsung diterima oleh anggota DPRD Komisi A dan Komisi B, selain itu, ada Kabid perwakilan Pemda dan Badan Pertanahan Negara (BPN)Kabupaten Cianjur hanya dapat diterima oleh komisi A. Tindak lanjut yang terlihat ketidaksiapan komisi A dan komisi B DPRD Kabupaten Cianjur dibuat konflik oleh PTPN Cianjur.
Sehubungan dengan Pendampingan Advokasi Masyarakat penggarap warga Desa Sukalaksana Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur, melakukan penggarapan tumpang sari di atas tanah Perkebunan PTPN VIII Pasir Nangka, yang diluar kawasan produktif pihak perusahaan (bentuk semak belukar).
Tanah yang sudah dimanfaatkan dan digunakan masyarakat dilahan pertanian dibersihkan warga kini dijadikan lahan Tumpangsari. PT. QUANTUM yang bergerak dalam bidang perkebunan Durian, mengaku telah mengantongi izin kerjasama Operasi (KS0) dengan PTPN VIII dan meminta warga untuk menghentikan kegiatan tumpang sari diatas tanah yang digarap untuk segera membongkar saung-saung tempat berteduh yang telah dibangun warga.
Galih Widyaswara ketua Lembaga Bantuan Hukum Mandala Putra (LBH-MANTRA) sebagai Advokasi petani Desa Sukalaksana mengatakan, dalam rangka menempuh azas restorative justice dalam suatu perkara, perlu bukti dan melakukan pertemuan dengan pihak terkait.
"Mengacu pasal 27 huruf 1, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Rak Pengelolaan, Bak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Yang berbunyi E pasal 27 "Pemegang hak guna usaha berkewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 (dua puluh persen) dari luas Tanah yang diberikan hak guna usaha."ucap Galih kepada Awak media Seusai Audensi. Kamis 07/09/23.
Masih lanjut Galih, Badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan penggunaannya untuk perkebunan mendapatkan kepastian data demi kepentingan masyarakat
"Maka dengan ini kami meminta Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan dan meminta memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalah masyarakat tersebut diatas."tandasnya
Menurut Tavip anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Komisi A menuturkan terkait kerjasama pihak perusahaan harus bekekuatan hukum dan diwajibkan membayar pajak sehingga bila tidak ditempuh bisa disebut batal.
"Seperti saya bilang pihak perusahan harus berkekutan Hukum dan berkewajiban membayar pajak bila mana itu tidak di tempuh maka perjanjian itu tidak syah dan dianggap batal, maka dari itu kita akan mengundang dengan unsur musfika Kecamatan dan perwakilan kawan - kawan untuk segera mencari solusi."pungkasnya***Deri Lesmana***