WARTADESA - Badan Pengawas Pemilu Kabuptaen Cianjur tingkat Kecamatan se- Kabupaten Cianjur serentak mengadakan Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait Pengawasan Masa Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024. Sabtu 09/12/23.
Salah satunya Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur melaksanakan kegiatan RDK di sekertariatan Panwascam Cianjur di Perumahan BTN Klaster Joglo Blok D No 10 Kelurahan Sawah Gede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur. Sabtu 09/12/23.
Kegiatan RDK ini di hadiri langsung ketua panwascam Cianjur Iyus Jayusman sebagai Kordinasi Divisi Sumber Daya Manusia , Organisasi Data dan Informasi, Kordinator divisi Penanganan Pelanggran dan Penyelesaian Sengketa Asril Hidayat, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi, Masyarakat Dan Hubungan Masyarakat Eka Merdeka, serta seluruh staf sekertariatan Panwascam Cianjur, Dengan narasumber Mantan Anggota KPU Kabupaten Cianjur Rustiman.
Ketua Panwascam Cianiur Iyus Jayusman mengatakan RDK ini merupakan rangkaian program kerja bawaslu Cianjur yang harus dilaksanakan sesuai arahan untuk lebih mendalami tentang pengawasan kampanye tahun 2024.
"Jadi gini dalam rangka pengawasan kampanye karena bertepatan dengan masa tahapan, Kami sekarang ini sebagai panwascam dari tingkat panwascam sampai tingkat PKD diharapkan untuk memahami regulasi yang ada jangan sampai ketika di lapangan ada permasalahan kita tidak mengetahui artinya kita ada permasalahan di lapangan untuk mengatasi dengan itu kita mengharapkan kepada seluruh penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan atau teman di tingkat bawahnya itu untuk sering-sering membaca regulasi supaya ketika ada permasalahan bisa terselesaikan minimal dengan membaca." Kata Ketua Panwascam Cianjur Iyus Jayusman kepada Wartadesa seusai kegiatan RDK.
Iyus juga menuturkan kegiatan RKD ini juga menghadirkan narasumber dari mantan anggota komisinoner KPU Cianjur Rustiman terkait jadwal kampanye sesuai tahapan.
"Kegiatan RDK ini dengan narasumber mantan anggota KPU Rustiman mengatakan bahwa yang pertama terkait jadwal kampanye sesuai dengan PKPU 15 tahun 2023 itu jadwal kampanye hanya di bahas secara global artinya ketika tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024 itulah masa kampanye artinya secara jelas seperti itu."Pungkasnya***Ahmadjuli***