Wartadesa Cimahi - panwascam Cimahi Tengah gelar sosialisasi Tahapan kampanye pemilu, kegiatan ini merupakan langkah awal dalam pembekalan wawasan tahapan kampanye yang dilaksanakan di kantor panwascam Cimahi Tengah, Kamis, 14/12/2023.
Dalam kegiatan ini panwascam Cimahi Tengah menyampaikan proses dan tahapan apa saja dalam persiapan kampanye pemilu nanti dibilang February 2024.
Ratih Sulastri, S.Pd dalam press rilis nya menyampaikan " Dari awal mulainya tahapan kampanye terhitung dari tanggal 28 November 2023, kami Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa Kecamatan Cimahi Tengah telah melakukan pengawasan.
" Adapun beberapa hasil pengawasan yang kami dapati di lapangan adalah banyaknya APK(Alat Peraga Kampanye) yang terpasang di tihang listrik dan pohon-pohon, serta ada beberapa APK yang terpasang juga di fasilitas pendidikan.ucap Ratih pada awak media .
Ia menyampaikan " Sebelumya kami sudah memberikan Surat Himbauan kepada ASN(Aparatur Sipil Negara) dan Parpol(Partai Politik) di tingkat Kecamatan sebelum masuk ke tahapan masa kampanye.
" Pengawasan kampanye dengan metode pemasangan APK yang di laksanakan oleh Panwascam dan PKD se-Kecamatan Cimahi Tengah di fokuskan juga dengan cara patroli pengawasanb(menginvertarisir dan mendokumentasikan APK) yang dipasang oleh tim sukses calon di tempat ibadah, sarana pemerintah dan sarana pendidikan di enam Kelurahan Kecamatan Cimahi Tengah."tuturnya.
Ratih mengatakan " untuk di Dapil 5, Dapil 6 dan kami pun di tingkat Pengawas Pemilu Kecamatan Cimahi Tengah masih banyak menemukan dugaan pelanggaran Perda Kota Cimahi No. 9 tahun 2021 tentang ketertiban umum pasal 14 ayat 1 huruf (i) “setiap orang dilarang mencoret-coret, menulis melukis, menempel Iklan di dinding atau di tembok jembatan lintas jembatan penyebrangan orang, halte, tihang listrik, pohon, kendaraan umun atau sarana umum lainnya.
Ratih pun berharap " Kami selaku Pengawas di tingkat Kecamatan Cimahi Tengah mengingatkan agar peserta Pemilu dapat menjalankan tahapan masa kampanye ini sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah diatur di PKPU No. 15 2023 dan PKPU No. 20 Tahun 2023 serta Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2021,"BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU
BERSAMA BAWASLU TEGAKAN KEADILAN PEMILU".
**Gani**