Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Kejahatan PT. Cakra Sejati Sempurna

Warta Desa
Jumat, 19 Januari 2024, Jumat, Januari 19, 2024 WAT
Last Updated 2024-01-19T01:22:40Z



Wartadesa-Saat ini saya mengapresiasi kerja Bareskrim Polri dan jajaran Kementerian Kehutanan RI telah mengungkap ‘kejahatan luar biasa’ illegal logging yang diduga dilakukan PT CSS (PT. Cakra Sejati Sempurna, pemegang hak konsesi di Murung Raya Kalimantan Tengah) di arel hutan milik Negara seluas 300 hektar di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Kerugian Pemerintah, puluhan sampai ratusan milyar. Belum lagi kerugian lingkungan yang dialami masyarakat sekitar. 

Pengungkapan dugaan kejahatan itu diawali Surat Pengaduan anggota Departemen Hukum dan Ham Persatuan Jurnalis Indonesia ( Depkumham PJI ), Advokat Dr (c) Lukas Santoso, S.H., M.H., M.M., M.Si. ke Bareskrim Polri (diterima 24 Oktober 2023) dan aduan ke berbagai instansi Negara. 

Awal November 2023 saya menulis sikap agar Bareskrim Polri menegakkan hukum dan menindak PT CSS. Tulisan saya viral diberitakan ratusan media siber dan media cetak anggota PJI. Tak lama setelah itu jajaran Kementerian Kehutanan sigap meninjau lokasi. 

22 November saya mendapatkan dokumen resmi Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah X Palangka Raya yang pada intinya membenarkan aduan Lukas Santoso bahwa PT Cakra Sejati Sempurna telah melakukan kegiatan penebangan hutan di luar wilayah konsesinya. Atas dasar itu jajaran Kementerian Kehutanan pada 23 sampai 28 November 2023 melakukan pengecekan lapangan lengkap dan hasilnya menguatkan dugaan PT Cakra Sejati Sempurna melakukan kejahatan illegal logging. 

Akhir November 2023 saya menulis lagi sikap mengapresiasi kesigapan jajaran Kementerian Kehutanan melakukan tugasnya terkait dugaan penjarahan hutan itu. Saya juga meminta Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim beserta semua Ponggawa Negara yang terkait dan berwenang segera menindak tegas PT CSS atau siapapun yang melakukan penjarahan hutan/illegal logging. Tulisan sikap saya itu juga viral diberitakan ratusan media/jurnalis anggota PJI. 

Setelah itu informasi yang saya dapat, Dittipiter Bareskrim Polri telah memeriksa belasan Saksi termasuk ‘Big Boss’ PT Cakra Sejati Sempurna, ‘Paulus’, namun Paulus belum ditetapkan Tersangka dan dilepaskan. 

Awal Januari lalu Tim Bareskrim Polri selama 4 hari ‘mengobok-obok’ lokasi PT. CSS di Murung Raya dan dengan dibantu Polres Murung Raya Kalimantan Tengah telah melakukan penyitaan dokumen SKSHHK-KB, Nota Angkutan Kayu, 1 (satu) Unit Handphone milik tersangka, Truk dan beberapa alat berat serta alat potong pohon milik PT. Cakra Sejati Sempurna. 




Dilanjutkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penyitaan kayu glondongan di PT. Kayan Wood Industries (KWI), Lamongan Jawa Timur, sebanyak 355 batang setara dengan 1.566 meter kubik hasil pengiriman dari PT. Cakra Sejati Sempurna. Jenisnya Meranti, kayu Rimba Campuran, Indah dan jenis lain. Penyitaan masih dikembangkan. Ada informasi yang masih perjalanan dari Kalteng ke Jatim. Total kayu bulat yang ditemukan 1.259 batang setara 5.926 meter kubik.

Kamis 18/1/2024, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin melakukan konferensi pers di lokasi PT KWI Lamongan, didampingi Kasubdit III Dit Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Feby D.P Hutagalung, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Candra Putra, serta Kepala Seksi Wilayah II Surabaya dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim. 

Dijelaskan Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, perkara ini sesuai Laporan Polisi (Model A) 4 Januari 2024. 6 Januari 2024 mulai dilakukan proses penyidikan serta memeriksa 13 Saksi dari PT. CSS serta pengambilan titik koordinat dan lacak balak bersama Ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah X Palangkaraya. Saat ini hanya J, Surveyor PT CSS yang memberi perintah penebangan illegal, ditetapkan Tersangka dan ditahan. 

Tersangka dijerat Undang Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun serta denda pidana paling sedikit 5 Milyar paling banyak 15 milyar.

Saya harap Bareskrim Polri menegakkan hukum setegak-tegaknya dan segera menangkap ‘big boss’ PT Cakra Sejati Sempurna untuk mempertangung-jawabkan ‘kejahatan luar biasanya’, bukan hanya mentersangkakan dan menahan ‘J’ yang hanya ‘pesuruh’ si Big Boss. Saya juga minta Kejaksaan Agung RI dan jajaran Mahkamah Agung RI menjalankan tugasnya sebaik-baiknya. Saya sangat paham si Big Boss ‘punya potensi lebih dari cukup’ untuk ‘membeli’ hukum/keadilan di Negeri kita tercinta. 


Penulis: 
Hartanto Boechori
Ketua Umum PJI
Persatuan Jurnalis Indonesia

TrendingMore