Wartadesa Cimahi - Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Masa Kampanye Pemilu dimulai sejak 28 November 2023 - 10 Februari 2024,
Dalam hal panwascam Cimahi Selatan gelar press release dalam rangka peningkatan Pengawasan Tahapan kampanye dan reses anggota DPRD Kota Cimahi di komplek pondok mas, jl. Pondok mas V kelurahan Leuwigajah,27/01/2024.
Dalam wawancaranya Trie Endah Julianti Kordinator Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa mengatakan " Pengawas Pemilu Kecamatan Beserta Pengawas Pemilu Kelurahan Di Wilayah Kecamatan Cimahi Selatan Telah Melakukan Pengawasan Dan Mendokumentasikannya.
" Hari Ini Kami Mempunyai Kewajiban Untuk Mempublikasikan Kembali Hasil Pengawasan Tahapan Kampanye Dan Kegiatan Reses Anggota DPRD Kota Cimahi,.ucapnya.
" Terhitung Dari 28 November 2023 – 26 Januari 2024 Kami Sudah Melaksanakan Pengawasan Tahapan Kampanye Dan Dituangkan Dalam 72 Laporan Hasil Pengawasan ( LHP ) ,
Tri menyampaikannya " Dari Beberapa LHP Tersebut Ada Peserta Pemilu Yang Terindikasi Melakukan Dugaan Pelanggaran, Salah Satunya Yaitu Pelanggaran Administrasi, Sesuai Perkap No. 6 Tahun 2012 Tentang Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP ) Kampanye,.Ungkap trie,
" Peserta Pemilu baik Partai, Anggota Partai Calon Calon Legislatif Harus Melakukan Prosedur Administrasi Secara Berjenjang Sebelum Melaksanakan Kegiatan Kampanye Di Wilayah".
" Namun Tugas Kami Sebagai Pengawas Pemilu Kecamatan Dan Pengawas Pemilu Kelurahan Hanya Menuangkan Hasil Pengawasan Kami Ke Dalam LHP Tersebut, Dan Melaporkannya Ke Bawaslu Kota Cimahi Untuk Dikaji Dan Tindaklanjuti,."pungkasnya.
Disisi lain Rd Endar Bono S Ketua Panwascam Cimahi Selatan menyampaikan " Dari Pengawasan Tahapan Kampanye Ini, Ada Yang Menjadi Kewenangan Kami Sebagai Pengawas Pemilu Kecamatan Yaitu Proses Sengketa Cepat melalui Musyawarah, ucap Bono pada awak media.
" Yang Terjadi Di Kecamatan Cimahi Selatan Di Press Realese Sebelumnya Proses Sengketa Cepat Yang Telah Kami Lakukan Yaitu Sengketa Antar Peserta Pemilu Mengenai Pemasangan APK Spanduk Di Wilayah Kelurahan Cibeureum, Lalu Di Akhir Desember 2023 Masih Mengenai Sengketa Pemasangan APK Stiker Di Wilayah Kelurahan Utama,.
"Dalam Tahapan Kampanye Sekaligus Masuknya Masa Reses Anggota Dewan DPRD Kota Cimahi Di Tanggal 27 - 28 Januari 2024 Ini, Kami Terus Mengupayakan Peningkatan Pengawasan Di Seluruh Wilayah Kecamatan Cimahi Selatan".
Bono menambhakan" Selain Memetakan Strategi Pengawasan Di Beberapa Titik Pelaksanaan Kampanye Dan Reses, Kami Juga Turut Melibatkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Untuk Melakukan pendampingan Pengawasan pada PKD Di Wilayah RW Masing-Masing Agar Pengawasan Tahapan Kampanye Dan Kegiatan Reses Dapat Dilakukan Secara Masif.
Bahkan Di Beberapa Wilayah Di Kecamatan Cimahi Reses Juga Menjadi Salah Satu Fokus Pengawasan Saat Ini Karena Dalam Pelaksanaannya Masih sering disalahgunakan menjadi momentum Untuk Berkampanye,."pungkasnya.