Ratusan Jemaat Gereja Kristen Alkitab Indonesia (GKAI) Berunjuk Rasa Di Depan Gedung Pengadilan Negeri Cianjur

Warta Desa
Selasa, 16 Januari 2024, Selasa, Januari 16, 2024 WAT
Last Updated 2024-01-16T08:18:53Z




WARTADESA CIANJUR - Ratusan Jemaat Gereja Kristen Alkitab Indonesia (GKAI) melakukan unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Cianjur kelas 1B, di Jalan Muardi, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Senin (15/1/2024).

Aksi tersebut terkait persengketaan tanah geraja antara pihak Bank dengan Doni Tarutung Panggabean sebagai Debitur atau juga sebagai Anak dari pemilik tanah. 

Namun, setelah pemilik tanah tersebut meninggal Doni menggantikan alih balik nama tanah tersebut dengan nama Doni sendiri. Dan dirinya telah menjaminkan tanah dan bangunan Gereja diatasnya sebagai jaminan kredit kepada PT BPR Central Artha Rejeki.

Kuasa Hukum GKAI Ronald Yani Tampenawas mengatakan, pinjaman uang yang dilakukan Doni ke pihak Bank mengalami kredit macet. Hingga akhirnya pihak kreditur melaksanakan penjualan lelang sesuai Risalah lelang nomor :650/32/2022 tanggal 8 April 2022.


"Kurang lebih 6 milyar jaminan itu ternyata kreditnya macet, Lalu Bank ini mengajukan eksekusi lelang. Jadi yang aneh direktur Bank ini selaku kreditur tapi juga sebagai pembeli lelang," tuturnya, Senin (15/1/2024).

Pihak Bank sendiri mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Cianjur dan permohonan tersebut dikeliarkan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur dengan Penetapan Nomor : 2/Pdt Eks Lelang/2022/PN Cjr tanggal 1 Desember 2022 tentang EKSEKUSI PENGOSONGAN  dan Penyerahan terhadap bidang-bidang tanah hasil lenjualan lelang.

"Setelah di kabulkan pengadilan lanjutannya, kami mengajukan perlawanan secara hukum bahwa ketua pengadilan ini tidak bisa memberikan perintah eksekusi kepada pihak ke tiga karena kami menempati pihak ketiga sudah meninggal, beribadah sudah 40 tahun yang bisa di eksekusi adalah sodara Doni, sehingga ekseskusi tidak berlaku bagi gereja," terangnya.

"Yang berlaku kepada kami adalah bank ini mengajukan gugatan resmi kepada pengadilan namanya gugatan pengosongan bukan permohonan berbarengan dengan lelang, inikan lelang dibarengi dengan eksekusi harusnya melalui pengosongan," tambahnya.

Menurut Ronald, pihaknya berharap agar Pengadilan segera menghentikan eksekusi lelang kepada gereja tersebut.

"Sangat disayngkan pihak bank ini pada waktu survei itukan melihat gereja, liat ada makamnya dan pasti pihak lelang ini ada penilainya kalau melihat itu semua nilainya jelas sulit untuk di eksekusi," jelasnya.

Sementara itu, Pendeta GKAI Parhimpunan Simatupang mengungkapkan, dirinya hanya ini adanya mediasi antara pihak gereja dan pihak Bank dalam hal tersebut agar umat Kristen masih tetap bisa beribadah ditempat tersebut.

"Dan rencananya besok kami akan ada pertemuan dengan Ketua Pengadilan dan pihak Bank untuk bisa dibicarakan dan di diskusikan," ucapnya.

Menurutnya, gereja tersebut sudah berdiri selama 40 tahun di Puncak-Cipanas Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

"Untuk utang piutang yang dilakukan sodara Doni dengan pihak Bank BPR gereja akan maju kedepan menegosiasikan bagaimana kami harus membayar karena hutang harus di bayar, tetapi geraja yang sudah 40 tahun harus tetap ada disana," ucapnya.

Wakil Humas Pengadilan Negeri Cianjur Hera mengungkapkan, permasalahan tersebut masih berjalan hukumnya.

"Besok ada rencana pertemuan dengan pihak gereja, pihak Bank BPR dan juga Ketua Pengadilan Negeri nanti kita perkembangannya besok," tutupnya.

** Deri**

TrendingMore